KODE ETIK WARTAWAN ANGGOTA SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN INDONESIA (SWI)
Setiap Anggota wajib mematuhi Kode Etik Wartawan SWI sebagai berikut :
- Bersikap santun dan saling menghormati.
- Wajib menjaga nama baik Sekber Wartawan Indonesia.
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
- Tidak melakukan plagiat (copy paste), selalu menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain.
- Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas
- Patuh melaksanaksan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Dewan Pers
- Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)
- Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan ini adalah hak SWI dan dilaksanakan oleh Dewan Etik SWI