Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) - Profesional, Berdaya Saing dan Sejahtera

KODE ETIK WARTAWAN ANGGOTA SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN INDONESIA (SWI)

Setiap Anggota wajib mematuhi Kode Etik Wartawan SWI sebagai berikut :

  1. Bersikap santun dan saling menghormati.
  2. Wajib menjaga nama baik Sekber Wartawan Indonesia.
  3. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  4. Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
  5. Tidak melakukan plagiat (copy paste), selalu menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain.
  6. Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas
  7. Patuh melaksanaksan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Dewan Pers
  8. Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)
  9. Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan ini adalah hak SWI dan dilaksanakan oleh Dewan Etik SWI