PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 01/PO-DPP/08/2021
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN PELANTIKAN PENGURUS DPW DAN/ATAU DPD
Menimbang :
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.
Mengingat :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) tanggal 7 Agustus 2021
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan DPW SWI tingkat Provinsi dan DPD SWI ditingkat Kabupaten/Kota.
Memutuskan:
MENETAPKAN : Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) PEDOMAN PELAKSANAAN PELANTIKAN PENGURUS DPW DAN ATAU DPD
Pasal 1
UMUM
- Yang dimaksudkan dengan Peraturan Organisasi (PO) SWI adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang sistim dan mekanisme tata laksana Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan Alat Kelengkapan Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta Keputusan lain.
- Pedoman Pelaksanaan Pelantikan DPW dan atau DPD adalah petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis prosesi pelantikan Pengurus DPW oleh DPP dan atau Pengurus DPD oleh DPW.
- Kewenangan untuk melantik adalah pejabat struktural: Ketua Umum/Ketua Wilayah, dan/atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Wilayah, dan/atau Kabid OKK/Kadep OKK.
Pasal 2
SUSUNAN ACARA PELANTIKAN
Susunan acara prosesi pelantikan DPW dan/atau DPD SWI adalah sbb:
Pembukaan
2. Laporan Panitia Pelantikan
3. Menyanyikan Indonesia Raya & Mars SWI
4. Prosesi Pelantikan:
a. Pembacaan Surat Keputusan oleh Pengurus DPP SWI/DPW SWI (OKK) (nama-nama yang disebutkan maju ke depan/naik panggung)
b. Pelantikan oleh Ketum/Sekretaris Jenderal/OKK DPP SWI atau Ketua/Sekwil/OKK DPW
– Pembacaaan Naskah Pelantikan
– Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
– Penyerahan Bendera Patata SWI Kepada Ketua DPW/DPD SWI
5. Sambutan-sambutan
1. Ketua DPW SWI/DPD yang baru dilantik
2. Walikota
3. Gubernur
4. Ketum/Sekjen DPP/ Ketua/Sekwil DPW SWI.
6. Penutup dan doa
7.Ramah tamah dan Hiburan
Pasal 3
NASKAH PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/DEWAN PIMPINAN DAERAH SEKBER WARTAWAN INDONESIAAssamualaikum Wr. Wb
Sebelum saudara-saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, saya akan menanyakan kepada saudara-saudara selaku Pengurus DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SWI terpilih periode ………….. tentang kesiapan moral dan kesanggupanya.
1. Apakah saudara-saudara siap dilantik untuk menjadi Pengurus DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SWI ……………………………………………
2. Apakah saudara-saudara bersedia untuk meraih Visi dan melaksanakan Misi yang telah diamanatkan oleh ANGGARAN DASAR SEKBER WARTAWAN INDONESIA dengan penuh tanggungjawab?
3. Apakah saudara-saudara Pengurus DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SWI ……………………………… terpilih sanggup bekerja sama satu sama lain, dan berkolaborasi serta disiplin menjalankan amanat yang diemban?
Baiklah, saudara-saudara telah bersedia dan sanggup untuk DILANTIK sebagai PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SWI …………………………… periode ………… dan mengucapkan sumpah jabatan Pengurus SWI.
Ikuti kata-kata yang saya ucapkan:
Dengan disaksikan ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA, BENDERA PATAKA ORGANISASI dan HADIRIN yang ada di ruangan ini;
1. saya bersumpah, akan menjalankan kewajiban saya sebagai PENGURUS DPW SWI / DPD SWI ………………………….… periode ………… sesuai struktural dan TUPOKSI
2. Saya bersumpah, akan mengibarkan panji dan membangun citra baik SWI di seluruh wilayah Provinsi/ Kabupaten/Kota ……………….
3. Saya bersumpah akan patuh dan menjujung tinggi AD, ART, Kode Etik Wartawan SWI dan Peraturan Organisasi (PO) SWI serta Ketentuan lain organisasi SWI.
4. Saya bersumpah, akan amanah, jujur, disiplin, bertanggung jawab dan transparan dalam melaksanakan tugas sebagai Pengurus. Mengedepankan kebersamaan, kekompakan dan saling dukung.
5. Apabila saya melanggar dan/atau menyimpang dari apa telah saya ikrarkan, saya bersedia menerima sanksi apapun yang diberikan oleh Dewan Etik SWI dan Dewan Pengurus DPP SWI.
Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, maka resmi sudah saudara-saudara ditetapkan sebagai Pengurus DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)/ DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SWI ……………………… Periode …………………
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pasal 4
BERITA ACARA PELANTIKAN
Pelantikan dibuat Berita Acara Pelantikan yang ditandangani oleh:
- Ketua Panitia acara Pelantikan
- Ketua Pengurus yang dilantik
- Pengurus yang melantik
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Maryoko Aiko Herry Budiman