Visitor:

6,485
82.100

PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 02/PO-DPP/08/2021
Tentang
SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS

Menimbang :
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.

Mengingat :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS

    1. Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
      1. Teguran lisan
      2. Surat Peringatan (hanya satu kali)
      3. Surat Pemberhentian oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    2. Surat Pemberhentian diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah dikonsultasikan  dengan Dewan Etik. Sanksi diberikan oleh Ketua dan/atau Sekretaris berdasarkan data-data yang akurat dan faktual atas pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan;
      a. Jika yang bersangkutan hanya anggota biasa (bukan Pengurus) maka pemberian sanksi sebagaimana angka 1. di atas, cukup dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
      /Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota.
      b. Jika yang bersangkutan adalah Pengurus, sanksi pemberhentian diusulkan/direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dibuatkan Surat pemberhentian.
    3. Sanksi Pemberhentian/Pemecatan Anggota harus diikuti dengan pencabutan KTA SWI bersangkutan.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021

 

Ketua Umum                    Sekretaris Jenderal

Maryoko Aiko                     Herry Budiman