PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 02/PO-DPP/08/2021
Tentang
SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS
Menimbang :
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.
Mengingat :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS
-
- Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran lisan
2. Surat Peringatan (hanya satu kali)
3. Surat Pemberhentian oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - Surat Pemberhentian diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Etik. Sanksi diberikan oleh Ketua dan/atau Sekretaris berdasarkan data-data yang akurat dan faktual atas pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan;
a. Jika yang bersangkutan hanya anggota biasa (bukan Pengurus) maka pemberian sanksi sebagaimana angka 1. di atas, cukup dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota.
b. Jika yang bersangkutan adalah Pengurus, sanksi pemberhentian diusulkan/direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dibuatkan Surat pemberhentian. - Sanksi Pemberhentian/Pemecatan Anggota harus diikuti dengan pencabutan KTA SWI bersangkutan.
- Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Maryoko Aiko Herry Budiman