PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 03/PO-DPP/08/2021
Tentang
PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS
Menimbang:
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO) yang tidak terdapat dalam ART
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.
Mengingat:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
Memperhatikan:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan DPW SWI tingkat Provinsi dan DPD SWI ditingkat Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS (RPP)
Pasal 1
(1) Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) adalah peraturan tentang Mekanisme dan tata laksana organisasi tidak diatur di dalam AD/ART.
(2) Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat khusus evaluasi Pengurus dan program kerja yang telah ditetapkan.
(3) Keputusan dan hasil akhir dari Rapat Pleno Pengurus (RPP)bersifat mengikat ke dalam SWIdan ke luar SWI.
Pasal 2
(1) Peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP) adalah seluruh Pengurus, Dewan Etik (DPP), beserta struktur fungsional; Pembina, Penasihat.
(2) Rapat Pleno Pengurus (RPP) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta yang diundang.
(3) Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan harus disepakati 2/3 peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP).
Pasal 3
(1) Undangan Rapat Pleno Pengurus harus dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan.
(2) Undangan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua, atau setidaknya oleh Sekretais serta di stempel resmi Kepengurusan.
Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus (RPP) berwenang untuk:
- Perbaikan Program Kerja yang mana telah ditetapkan pada Rapat Kerja (Raker)
- Evaluasi kinerja dan tanggungjawab Pengurus.
- Pergantian Pengurus antara waktu
Pasal 5
(1) Rapat Pleno Pengurus (RPP) harus dibuat Notulensi, Berita Acara dengan dilampirkan daftar hadir, foto/video berlangsungnya RPP dan keputusan RPP.
(2) Berita Acara Rapat Pleno Pengurus (RPP) dilaporkan Kepada struktural diatasnya dan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pemberi SK Kepengurusan DPW dan/atau DPD.
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Maryoko Aiko Herry Budiman