Visitor:

6,485
82.100

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting bagi setiap jurnalis untuk membuktikan kemampuan, menjaga standar profesi, dan meningkatkan kepercayaan publik. UKW diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan_DP/XI/2023, yang mewajibkan wartawan terus mengembangkan kompetensinya.
UKW membagi wartawan menjadi tiga jenjang, yaitu Wartawan Muda, Madya, dan Utama, dengan penilaian yang meliputi tes tulis, wawancara, dan ujian praktik untuk mengukur pengetahuan, keterampilan teknis, serta pemahaman tentang etika dan hukum pers.
Berikut adalah manfaat utama mengikuti UKW bagi wartawan:

Tinggalkan Balasan