ANGGARAN DASAR (AD)

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

PASAL 1

Perkumpulan ini bernama: Perkumpulan “SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN INDONESIA” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perkumpulan”)

PASAL 2

Perkumpulan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dan/atau Kota di wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 3

Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada tanggal 07 April 2021.

 

BAB II

ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

PASAL 4

ASAS

  1. Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta amandemen-amandemennya

PASAL 5

VISI

Terwujudnya organisasi wartawan yang professional, bermartabat, berintegritas dan berdaya saing, serta mensejahterakan anggota.

PASAL 6

MISI

  1. Menghimpun wartawan dalam semangat kebersamaan;
  2. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi;
  3. Menjaga etika dan martabat profesi;
  4. Memperjuangkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan;

PASAL 7

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mengembangkan kehidupan pers yang bebas, bertanggung jawab dan beradab;
  2. Terwujudnya wartawan anggota perkumpulan yang profesional dan Sejahtera;
  3. Memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan sesuai fakta
  4. Menegakan Pers sebagai pilar keempat demokrasi;
  5. Mengembangkan komunikasi positif antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  6. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan pers anggota perkumpulan;
  7. Memberikan pengayoman hukum dan sosial kepada anggota perkumpulan;

 

BAB II

PENDIRI, HAK VETO DAN PEMILIK MANFAAT

PASAL 8

PENDIRI

  1. Pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI) adalah para pihak yang secara bersama-sama merintis, membentuk, dan meletakkan dasar berdirinya Perkumpulan.
  2. Pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI) terdiri atas:
  3. Herry Budiman;
  4. Maryoko Aiko;
  5. Putra Gara; dan
  6. Anwar Nurdin;
  7. Para Pendiri mempunyai kedudukan historis dan organisatoris dalam menjaga nilai dasar, jati diri, tujuan, independensi, persatuan, dan keberlangsungan Perkumpulan.
  8. Kedudukan sebagai Pendiri tidak menimbulkan hak kepemilikan pribadi atas badan hukum, aset, dana, rekening, maupun kekayaan Perkumpulan.
  9. Kedudukan dan nama Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari sejarah berdirinya Perkumpulan.

PASAL 9

DEWAN PENDIRI

  1. Para Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan Dewan Pendiri.
  2. Dewan Pendiri mempunyai fungsi menjaga nilai dasar, jati diri, tujuan, independensi, persatuan, dan keberlangsungan Perkumpulan.
  3. Dewan Pendiri dapat memberikan pertimbangan strategis kepada Pengurus dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan fundamental Perkumpulan.
  4. Dewan Pendiri mempunyai kewenangan melaksanakan Hak Veto Pendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
  5. Pelaksanaan kewenangan Dewan Pendiri tidak mengambil alih kewenangan operasional Pengurus dalam menjalankan kegiatan sehari-hari Perkumpulan.

PASAL 10

HAK VETO PENDIRI

  1. Dewan Pendiri mempunyai Hak Veto terhadap keputusan atau kebijakan Perkumpulan yang bersifat prinsipil dan strategis.
  2. Hak Veto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan terhadap keputusan yang secara nyata berpotensi:
  3. menyimpang dari nilai dasar, visi, misi, dan tujuan pendirian Perkumpulan;
  4. mengancam independensi Perkumpulan;
  5. mengakibatkan Perkumpulan berafiliasi dengan partai politik;
  6. mengakibatkan Perkumpulan melebur atau bergabung dengan organisasi lain;
  7. mengakibatkan hilangnya eksistensi Perkumpulan;
  8. menimbulkan dualisme kepengurusan yang mengancam persatuan dan keberlangsungan Perkumpulan; atau
  9. menimbulkan keadaan lain yang secara nyata mengancam jati diri dan keberlangsungan Perkumpulan.
  10. Hak Veto Pendiri dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendiri.
  11. Hak Veto merupakan kewenangan organisasi dan bukan merupakan hak kepemilikan pribadi atas badan hukum, aset, dana, rekening, maupun kekayaan Perkumpulan.
  12. Hak Veto tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok tertentu, atau kepentingan ekonomi pribadi.
  13. Hak Veto tidak mengurangi kedudukan MUNAS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan.
  14. Tata cara pelaksanaan Hak Veto diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 11

PEMILIK MANFAAT

  1. Sekber Wartawan Indonesia (SWI) wajib menetapkan Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemilik Manfaat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) adalah Herry Budiman ditetapkan berdasarkan kedudukannya sebagai Pendiri dan sebagai pihak yang menggagas berdirinya Perkumpulan.
  3. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan keadaan yang sebenarnya serta melalui proses identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam proses identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewenangan, kemampuan memengaruhi dan/atau mengendalikan Perkumpulan serta keadaan lain yang relevan wajib menjadi bahan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penetapan Pemilik Manfaat tidak merupakan pemberian hak kepemilikan pribadi atas badan hukum, aset, dana, rekening, maupun kekayaan Perkumpulan.
  6. Pemilik Manfaat tidak mempunyai hak untuk mengambil, menguasai, atau membagikan kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pribadi.
  7. Seluruh kekayaan Perkumpulan merupakan kekayaan badan hukum dan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
  8. Perkumpulan wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat apabila terdapat perubahan keadaan, kedudukan, kewenangan, atau fakta lain yang memengaruhi status Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

BAB IV

LAMBANG & ATRIBUT

PASAL 12

Lambang

  1. Lambang Perkumpulan adalah mata pena warna hitam menghadap atas, gambar padi kapas dan blok hitam, bertuliskan SWI warna putih serta garis elips berwarna hitam bertuliskan Sekretariat Bersama (sekber) Wartawan Indonesia warna merah.

PASAL 13

Atribut

  1. Atribut berupa baju seragam, rompi, pin, topi, bendera pataka, dsb
  2. Ketentuan penggunaan atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

BAB V

Keanggotaan

PASAL 14

Anggota adalah wartawan yang memenuhi persyaratan perkumpulan sebagaimana diatur dalam Anggran Rumah Tangga perkumpulan.

PASAL 15

Jenis Keanggotaan terdiri:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Pengurus
  3. Anggota Kehormatan

PASAL 16

Persyaratan, Hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

BAB VI

ORGAN PERKUMPULAN

PASAL 17

Organ Perkumpulan

  1. Musyawarah Nasional (Munas)
  2. Dewan Pendiri
  3. Dewan Etik
  4. Pengurus

PASAL 18

Musyawarah Nasional (MUNAS)

  1. MUNAS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam perkumpulan
  2. MUNAS wajib dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali;
  3. MUNAS berwenang;

3.1. Mengubah dan Menetapkan perubahan Anggaran Dasar

3.2. Memilih dan menetapakan Ketua Umum Perkumpulan

3.3. Menetapkan kebijakan startegis Perkumpulan

  1. MUNAS dibuatkan Notulen dan Berita Acara
  2. Putusan hasil Munas termasuk Perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Notaris untuk dibuatkan akta perubahan dan mendapat SK Kemenkumham.
  3. Mekanisme dan persyaratan Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

PASAL 19

Dewan Pendiri

  1. Pendiri dapat menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
  2. Pendiri berwenang:
  3. Memberikan pertimbangan strategis dalam hal-hal yang menyangkut arah besar organisasi dan kebijakan fundamental.
  4. Menjaga kemurnian nilai, tujuan, dan cita-cita organisasi sesuai dengan semangat perintisan.
  5. Memiliki Hak Veto dalam penyelesaian persoalan organisasi yang bersifat prinsipil dan strategis.

Pasal 20

Dewan Etik

  1. Dewan Etik adalah organ pengawas independen yang menjaga etik perkumpulan
  2. Dewan Etik berfunsi;

Pasal 21

Pengurus

  1. Pengurus adalah organ pelaksana eksekutif perkumpulan
  2. Pengurus dipilih oleh anggota
  3. Jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun.
  4. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua Umum; Sekretaris Jenderal; dan Bendahara Umum; OKK; Humas & antar lembaga, dan Hukum & Advokasi
  5. Penggantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  6. Tupoksi dan Stuktur Kepengurusan diatur didalam Aturan Rumah Tangga (ART)

 

BAB VII

KEUANGAN

PASAL 22

  1. Keuangan Perkumpulan bersumber dari

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Keuangan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan Perkumpulan.
  1. Dana wajib disimpan dalam rekening Perkumpulan pada bank resmi yang ditunjuk oleh Perkumpulan.

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 23

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh MUNAS
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan harus dibuat akta perubahan oleh Notaris dan

mendapat ersetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak boleh dilakukan pada saat Perkumpulan

dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

 

BAB IX

PEMBUBARAN

PASAL 24

    1. Perkumpulan dapat dibubarkan atas keputusan Rapat Khusus untuk maksud tersebut;
    2. Rapat Khusus untuk membubarkan perkumpulan harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota Perkumpulan;
    3. Dalam hal Perkumpulan dibubarkan, maka tiga (3) anggota Pengurus Perkumpulan ditunjuk sebagai likuidatur yang melaksanakan likuidasi;
    4. Setelah pembubaran, maka seluruh harta kekayaan Perkumpulan akan diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama

dengan perkumpulan;

      1. Likuidator atau kurator (dalam hal Perkumpulan dinyatakan pailit) yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal

penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya diumumkan dalam media berbahasa Indonesia.

        1. Likuidasi atau kurator terhitung sejak likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB X

PERATURAN PENUTUP

PASAL 25

        1. Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam peraturan lain organisasi.

        1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

 

 

Ditetapkan di: MUNAS SWI 2026

Tanggal: 20 Mei 2026

***************************