ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

BAB I MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1

Gambar logo SWI

Pasal 2

Makna Lambang

2.1 Lingkaran Hitam: Melambangkan kesatuan, kontinuitas dan kesinambungan. warna hitam mempertegas solidas dan integritas.

2.2 Tulisan melingkar Sekretriat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia: Melambangkan wadah profesi yaitu wartawan. warna merah semangat menjalankan secara profesional.

2.3 Mata Pena: Melambangkan karya utama adalah tulisan. mengarah ke atas: memiliki cita cita tinggi dan mulia, serta beraktifitas positif dan produktif. warna hitam menunjukan kebulatan tekad dan bertanggungjawab.

2.4 Tulisan SWI Putih dalam kota hitam: Melambangkan kesucian, kebenaran, kejujuran dan etika yang selalu harus dijaga kuat.

2.5 Padi dan Kapas: Simbol perjuangan mulia mengapai kesejahteran dan kemakmuran bersama.

Pasal 3

Atribut

Atribut SWI diantaranya : Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar kream muda logo ukuran proporsional. Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi

 

BAB II

TATA CARA PELAKSANAAN DEWAN PENDIRI, HAK VETO DAN PEMILIK MANFAAT

PASAL 4

RAPAT DEWAN PENDIRI

  1. Dewan Pendiri melaksanakan fungsi dan kewenangannya melalui Rapat Dewan Pendiri.
  2. Rapat Dewan Pendiri diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan fundamental, jati diri, nilai dasar, independensi, persatuan, dan keberlangsungan Perkumpulan.
  3. Rapat Dewan Pendiri dapat diselenggarakan atas: a. permintaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendiri; atau
  4. permintaan Ketua Umum apabila terdapat persoalan strategis yang memerlukan pertimbangan Dewan Pendiri.
  5. Undangan Rapat Dewan Pendiri disampaikan kepada seluruh Pendiri paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum rapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan mendesak.
  6. Rapat Dewan Pendiri dapat dilaksanakan secara langsung dan/atau melalui sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan seluruh peserta mengikuti pembahasan dan pengambilan keputusan.
  7. Setiap Rapat Dewan Pendiri wajib dibuatkan berita acara dan/atau keputusan tertulis.

PASAL 5

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI

  1. Rapat Dewan Pendiri mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan mengenai penggunaan Hak Veto Pendiri ditetapkan berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendiri.
  3. Keputusan Dewan Pendiri dituangkan dalam berita acara dan/atau keputusan tertulis yang ditandatangani oleh Pendiri yang hadir.
  4. Keputusan Dewan Pendiri yang berkaitan dengan Hak Veto disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum dan Pengurus Pusat.
  5. Keputusan Dewan Pendiri wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan MUNAS, dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

TATA CARA PELAKSANAAN HAK VETO

  1. Hak Veto diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendiri kepada Ketua Umum dan/atau Pengurus Pusat.
  2. Pengajuan Hak Veto sekurang-kurangnya memuat:
  3. keputusan atau kebijakan yang menjadi objek veto;
  4. alasan pengajuan;
  5.   dasar pertimbangan; dan
  6.   dampak atau potensi dampak terhadap Perkumpulan.
  7. Ketua Umum wajib menyampaikan pengajuan Hak Veto kepada seluruh Pendiri untuk dibahas dalam Rapat Dewan Pendiri.
  8. Dalam hal terdapat alasan yang cukup untuk mencegah timbulnya dampak yang tidak dapat dipulihkan, pelaksanaan keputusan yang menjadi objek veto dapat ditangguhkan sampai terdapat keputusan Dewan Pendiri.
  9. Apabila Rapat Dewan Pendiri menyatakan Hak Veto sah digunakan, pelaksanaan keputusan atau kebijakan yang menjadi objek veto ditangguhkan.
  10. Pengurus Pusat wajib melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan atau kebijakan yang menjadi objek veto.
  11. Hasil peninjauan kembali disampaikan kepada Dewan Pendiri untuk menjadi bahan penyelesaian lebih lanjut.
  12. Pelaksanaan Hak Veto tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Pendiri untuk mengambil alih kegiatan operasional sehari-hari Perkumpulan.

PASAL 7

BATASAN DAN PENYELESAIAN HAK VETO

  1. Hak Veto hanya digunakan untuk melindungi:
  2. nilai dasar Perkumpulan;
  3. jati diri Perkumpulan;
  4. tujuan pendirian Perkumpulan;
  5. independensi Perkumpulan;
  6. persatuan dan keutuhan Perkumpulan; dan
  7. keberlangsungan Perkumpulan.
  8. Hak Veto tidak dapat digunakan untuk:
  9. kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu;
  10. memperoleh keuntungan pribadi;
  11. menguasai, mengambil, atau membagikan kekayaan Perkumpulan;
  12. mengatur kegiatan operasional sehari-hari; atau
  13. menggantikan kedudukan dan kewenangan MUNAS.
  14. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan Hak Veto, penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah antara Dewan Pendiri dan Pengurus Pusat.
  15. Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai dan persoalan tersebut menyangkut kewenangan MUNAS, penyelesaiannya dikembalikan kepada forum organisasi yang berwenang sesuai Anggaran Dasar.

 

PASAL 8

ADMINISTRASI DAN PENGKINIAN PEMILIK MANFAAT

  1. Perkumpulan melakukan administrasi Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemilik Manfaat SWI dicatat dalam administrasi Perkumpulan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan proses identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat.
  4. Dalam proses identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keadaan yang sebenarnya meliputi kedudukan seseorang dalam Perkumpulan, kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peran dalam pengambilan keputusan strategis, serta kemampuan untuk memengaruhi dan/atau mengendalikan kebijakan dan keputusan Perkumpulan.
  5. Perkumpulan wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat apabila terdapat perubahan keadaan, kedudukan, kewenangan, atau fakta lain yang dapat memengaruhi status Pemilik Manfaat.
  6. Pengurus Pusat bertanggung jawab melakukan penyampaian dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencatatan Pemilik Manfaat tidak menimbulkan hak kepemilikan pribadi atas badan hukum, aset, dana, rekening, atau kekayaan Perkumpulan.

 

BAB III

ANGGOTA

Pasal 9

  1. Keanggotaan SWI terbuka untuk:
  2. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
  3. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita; c. periset berita;
  4. kolumnis;
  5. karikaturis;
  6. perancang grafis berita;
  7. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
  8. pembaca berita di televisi dan radio;
  9. jangkar berita (news anchor); dan
  10. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.

Pasal 10

Syarat menjadi anggota SWI:

  1. warga negara Indonesia;
  2. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;
  3. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota SWI;
  4. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
  5. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai tempat penerbitan paspor;
  6. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;
  7. mengikuti prosedur rekrutmen anggota SWI.

 

Pasal 11

Rekrutmen anggota SWI dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:

  1. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
  2. wawancara terhadap calon anggota;
  3. pembekalan Visi dan Misi SWI terhadap calon anggota;
  4. penetapan calon anggota sebagai anggota SWI
  5. Menandatangani Pakta Integritas
  6. Menerima KTA SWI yang hanya diterbitkan oleh DPP SWI

Pasal 12

Hak-hak anggota:

  1. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh SWI;
  2. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;
  3. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;
  4. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;
  5. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh SWI

 

Pasal 13

Kewajiban Anggota:

  1. mentaati AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi SWI;
  2. menjaga nama baik SWI;
  3. mematuhi Pakta Integritas;
  4. melaksanakan Kode Etik Wartawan SWI;
  5. menunaikan iuran anggota.

Pasal 14

Larangan Anggota

Setiap anggota SWI dilarang:

  1. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;
  2. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;
  3. merangkap menjadi anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
  4. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:
  5. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam

bidang redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara;

  1. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;
  2. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim);
  3. advokat kecuali pengacara publik;
  4. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers;
  5. komisaris, direksi atau karyawan BUMN dan BUMD;
  6. humas di lembaga, institusi, perusahaan, kampus maupun sekolah milik negara maupunswasta;
  7. pengurus dan/atau anggota partai politik serta organisasi sayapnya;
  8. tim pemenangan dalam pemilu legislatif, pilpres dan/atau pilkada;
  9. pekerjaan dan/atau posisi lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai wartawan.

Pasal 15

Pelanggaran Anggota

(1) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan yang termuat didalam AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan turunannya adalah pelanggaran aturan organisasi

(2) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan Kode Etik disebut pelanggaran etik

Pasal 16

Berhentinya Anggota

Keanggotaan berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;
  3. berhenti dari profesi wartawan;
  4. diberhentikan.

Pasal 17

Pemberhentian Anggota

  1. Pemberhentian anggota dilakukan apabila melanggar aturan organisasi dan/atau etik yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/atau Pakta Integritas
  2. Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah dilakukan 1 (satu) kali peringatan tertulis atau pemanggilan yang bersangkutan.

Pasal 18

Rehabilitasi

Pengurus SWI wajib merehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan atau etik.

Pasal 19

Anggota Kehormatan

(1) Anggota kehormatan dapat diberikan kepada orang-orang yang berjasa bagi kemerdekaan pers.

(2) Anggota Kehormatan boleh diusulkan Pengurus atas seseorang yang telah berjasa bagi jurnalisme dan atau bagi SWI.

(3) Anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat SWI.

 

BAB IV

MUNAS dan MUNASLUB

Pasal 20

MUNAS

Ketentuan Umum

(1) Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun.

(2) Munas dilaksanakan untuk:

  1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus;
  2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
  3. Menetapkan perubahan-perubahan: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan SWI, Peraturan Organisasi, dan Pokok-pokok Program Kerja selama 5 (lima) tahun;

(3) Munas dapat membuat badan otonom atau komite untuk melaksanakan hal-hal yang khusus.

(4) Materi Munas disiapkan Pantia Pelaksana Munas dan dibagikan kepada DPP, DPW dan DPD selambatnya 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan.

(5) Kepanitiaan, lokasi pelaksanaan Munas ditetapkan oleh Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari H pelaksanaan Munas.

(6) Keputusan hasil Munas dituangkan dalam Berita Acara dan dibuat Akta Perubahan di notaris.

Pasal 21

Ketentuan Khusus

(1) Peserta Munas terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD.

(2) Materi Munas terdiri dari; Laporan Pertanggungjawaban, draft Tata Tertib Munas, draft perubahan AD/ART, draft perubahan Kode Etik Wartawan SWI, dan usulan pokok-pokok program kerja.

(3) Munas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi DPW dan DPD yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terkahir.

(4) Keputusan diambil secara musyawarah mufakat disepakati 2/3 peserta Munas, jika tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil suara terbanyak melalui voting.

(5) Delegasi Munas memiliki hak bicara dan hak suara.

Pasal 22

Delegasi Munas

  1. Delegasi DPP dan Dewan Etik adalah seluruh Pengurus
  2. Delegasi untuk DPW paling banyak 5 (lima) orang Pengurus
  3. Untuk delegasi DPD paling banyak 3 (tiga) orang Pengurus.

Pasal 23

Syarat Calon Ketua Umum

Persyaratan Calon Ketua Umum, adalah:

  1. diutamakan anggota SWI
  2. memiliki KTA SWI minimal 1 tahun sebelum Munas.
  3. pernah menjadi Pengurus struktural dan/atau fungsional di DPP/DPW/DPD
  4. hadir saat Munas;
  5. dicalonkan minimal oleh 1/4 Peserta Munas;
  6. memenuhi persyaratan lain yang dirumuskan dalam Tata Tertib Munas.

Pasal 24

MUNAS LUAR BIASA

Munas Luar Biasa dilaksanakan apabila;

(1) Ketua Umum melanggar AD/ART dan/atau tidak menjalankan tanggungjawabnya dan tupoksinya sebagaimana mestinya sebelum masa periode berakhir.

(2) Berhalangan tetap menjalani tupoksi sebagai Ketua Umum.

(3) Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis.

(4) Munas Luar Biasa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah dari jumlah DPW dan DPD aktif.

(5) dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD sebagai pemilik sah suara. (6) Pelaksanaan Munas Luar Biasa diatur sebagaimana Pasal 21, 22, dan 23 diatas

BAB V

SWI WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 25

(1) SWI ditingkat Wilayah dan Daerah bisa dibentuk apabila memiliki sedikitnya 15 calon Pengurus untuk DPW dan 10 calon Pengurus untuk DPD;

(2) Pembentukan DPW dan DPD melalui mandataris sedikitnya 5 (lima) orang.

(3) Surat Mandat (SM) diterbitkan oleh DPP untuk pembentukan DPW, untuk pembentukan DPD dilakukan oleh Pengurus DPW di wilayahnya dengan tembusan DPP;

(4) Pengesahan Pengurus DPW dan DPD ditetapkan oleh DPP melalui Surat Keputusan (SK);

(5) Pengukuhan/Pelantikan DPW dilaksanakan oleh DPP;

(6) Pengukuhan/Pelantikan DPD dilaksanakan oleh DPW dan disaksikan utusan DPP;

(7) Pelaksanaan Pengukuhan/Pelantikan diatur dalam Peraturan organisasi;

Pasal 26

Otonomi

SWI Wilayah dan Daerah memiliki otonomi dalam hal:

  1. Penerimaan anggota;
  2. Pemilihan pengurus;
  3. Membuat atribut SWI selain jas Pengurus SWI seperti topi, hem, kaos, tas, dsb;
  4. Membuat program lokal dengan berpedoman pada program nasional; d. Pencarian sumber dana untuk pelaksanaan program;

Pasal 27

Muswil dan Musda

(1) Muswil dan/atau Musda merupakan kekuasaan tertinggi SWI di DPW dan/atau DPD.

(2) Muswil dan/atau Musda wajib diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(3) Muswil dan/atau Musda dihadiri oleh Pengurus Pusat

(4) Muswil dan atau Musda harus kourum yaitu setengah +1 dari seluruh Pengurus dan Anggota SWI setempat.

(5) Pengambilan keputusan dalam Muswil dan/atau Musda dilakukan berdasar mufakat dan/atau suara terbanyak melalui voting.

(6) Draf materi dan Tata Tertib Muswil dan/atau Musda dibuat oleh pengurus DPW/DPD

(7) Muswil dan/atau Musda diadakan untuk: a. memilih dan menetapkan Ketua DPW/DPD; b. Laporan pertanggung jawaban Pengurus DPW/DPD periode sebelumnya; c. Menetapkan pokok-pokok Program Kerja DPW/DPD;

(8) Berita Acara Keputusan hasil Muswil dan/atau Musda dilaporkan kepada DPP yang selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kepengurusan.

 

BAB VI

PENGURUS & STRUKTUR

Pasal 28

  1. Persyaratan menjadi pengurus:
  2. Pengurus bukan Anggota dan /atau Pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum.
  3. Pengurus adalah Anggota SWI.
  4. Pengurus dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk DPP dan

Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;

  1. Sesuai AD Pasal 21 angka 5,

Pasal 29

Hak dan kewajiban

Pengurus berkewajiban untuk :

 

Pasal 30

Berhentinya Kepengurusan

  1. Personal Pengurus berhenti karena:
  2. meninggal dunia;
  3. mengundurkan diri;
  4. berhenti dari profesi wartawan;
  5. diberhentikan.
  6. Pembekuan dan Pencabutan SK Pengurus
  7. PEMBEKUAN SK bersifat sementara berlakunya suatu SK. Pembekuan SK dilakukan untuk tujuan evaluasi, perbaikan, atau karena adanya pelanggaran.
  8. PENCABUTAN SK bersifat permanen, sehingga SK dimaksud tidak berlaku lagi, serta tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun. Pencabutan SK dilakukan karena SK tersebut dinilai tidak sesuai lagi dan melanggar AD, ART dan peraturan lain organisasi.

Pasal 31

Struktur

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

– Dewan Pembina

– Dewan Etik

– Pengurus

  1. Ketua Umum dan 2 Wakil Ketua Umum
  2. Sekretaris Jenderal dan 2 Wakil Sekretaris Jenderal
  3. Bendahara Umum dan 2 Wakil Bendahara
  4. Ketua-Ketua Bidang:
  5. Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi (OKK)
  6. Diklat dan Pengembangan Profesi
  7. Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
  8. Hukum dan Advokasi
  9. Litbang/Riset & Data
  10. Media Massa
  11. Budaya dan Pariwisata
  12. Pengelolaan CSR
  13. Pemberdayaan Perempuan
  14. Sosial Ekonomi

. Lembaga-Lembaga Otonomi :

  1. Training & Learning Center SWI
  2. Lembaga Bantuan Hukum Matapena Keadilan
  3. Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera

Untuk di tingkat DPW dan DPD kedudukannya sebagai cabang.

2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

– Penasihat

– Dewan Pembina

– Pengurus

Pengurus terdiri:

  1. Ketua dan 2 Wakil Ketua
  2. Sekretaris dan 2 Wakil Sekretaris
  3. Bendahara dan 2 Wakil Bendahara
  4. Kepala – Kepala Departemen:
  5. Keanggotaan dan Kaderisasi;
  6. Diklat dan Pengembangan SDM;
  7. Humas dan antar lembaga;
  8. Hukum dan Advokasi;
  9. Media Massa;
  10. Sosial dan Ekonomi;
  11. Budaya dan Pariwisata;
  12. Pemberdayaan Perempuan;
  13. Ngopi Bareng.

3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

– Penasihat

– Dewan Pembina

– Pengurus

Pengurus terdiri :

  1. Ketua dan 2 Wakil Ketua
  2. Sekretaris dan 1 Wakil sekretaris
  3. Bendahara dan 1 Wakil bendara
  4. Kepala – Kepala Divisi:
  5. Kaderisasi dan keanggotaan;
  6. Diklat dan Pengembangan SDM;
  7. Humas dan antar lembaga;
  8. Hukum dan Advokasi;
  9. Media Massa;
  10. Sosial dan Ekonomi;
  11. Budaya dan Pariwisata;
  12. Pemberdayaan Perempuan;
  13. Ngopi Bareng.

 

BAB VII

DEWAN ETIK

Pasal 32

  1. Dewan Etik adalah Pengawas;
  2. Kedudukan Dewan Etik hanya di tingkat Pusat;
  3. Dewan Etik dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Etik;
  4. Dewan Etik memberikan sanksi berupa teguran, dan peringatan atas pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI dan Pakta Integritas.

 

Pasal 33

Anggota

  1. Anggota Dewan Etik memikili kompetensi di bidang:
  2. Jurnalisme; b. Hak Asasi Manusia; c. Hukum; d. Keorganisasian;
  3. Dewan Etik beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  4. Keanggotaan Dewan Etik berlaku 1 (satu) periode (lima tahun).

Pasal 34

Tugas dan Kewajiban

(1) Dewan Etik bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan Kode Etik Wartawan SWI bagi Pengurus dan Anggota SWI;
  2. memeriksa dan meneliti pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI yang diduga dilakukan oleh Pengurus dan/anggota SWI.

(2) Dewan Etik wajib: a. memanggil Pengurus dan/ anggota yang diduga melanggar Etik;

  1. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Etik; c. merekomendasikan kepada pengurus untuk menjatuhkan sanksi atau rehabilitasi;

 

Pasal 35

Wewenang

(1) Dewan Etik berwenang menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas yang dilakukan Pengurus/ Anggota;

(2) Dewan Etik berwenang mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran angka (1) diatas yang melibatkan sejumlah anggota dan Pengurus DPP, DPW dan DPD;

(3) Dewan Etik berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau penafsiran ketentuan Kode Etik dan Pakta Integritas yang berlaku, baik atas permintaan maupun tidak.

 

BAB VII

RAPAT-RAPAT

Pasal 36

Rapat-rapat dalam Organisasi SWI:

  1. Rapat Pengurus
  2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rakerwil (DPW) dan Rakerda (DPD);
  3. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
  4. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rakowil (DPDW);
  5. Rapat Pleno Pengurus (RPP);
  6. Rapat Tahunan;
  7. Rapat Bulanan;
  8. Rapat Ad Hoc: panitia, terbatas, tim, dsb.
  9. Rapat Umum

Peserta rapat terdiri Pengurus, Anggota, funsional dan/atau lembaga-lembaga SWI;

  1. Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB VIII

IURAN, KTA, SK & PENDANAAN PROGRAM KERJA

Pasal 37

Iuran Anggota

  1. Iuran wajib setiap anggota Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
  2. Iuran anggota ditarik secara nasional oleh DPP pada masa kwartal pertama setiap tahunnya.

Pasal 38

Kartu Tanda Anggota (KTA)

  1. KTA diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen
  2. Masa berlaku KTA 1 (satu tahun)
  3. Iuran KTA Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

Pasal 39

Surat Keputusan (SK) Pengurus DPW dan DPD

  1. SK Pengurus diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen
  2. Ketentuan lain terhadap SK Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 40

Pendanaan Program Kerja (1) Pengurus wajib mengusahakan dana bagi program kerja sebagaimana ditentukan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT);

(2) Tata cara dana yang diusahakan oleh Pengurus dan tata cara pelaporan penggunaan dana tersebut dalam angka (1), ditentukan dalam aturan khusus untuk itu;

 

Pasal 41

Kriteria sumber dana yang diperbolehkan:

  1. sumber-sumber dana yang tidak mengurangi independensi SWI;
  2. sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan sah serta tidak bertentangan dengan AD/ART dan pertauran perundang-undangan Republik Indoesia.

BAB IX PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 42

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Munas.

Pasal 43

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan peraturan lainnya.

 

 

Ditetapkan di: MUNAS SWI 2026

Tanggal: 20 Mei 2026

***************************