ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 1
Makna lambang/logo sesuai Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) adalah semangat melaksanakan peran dan fungsi pers secara konsistensi dan profesional, serta selalu solid menggapai Visi dan Misi SWI
Pasal 2
Selain seperti yang disebutkan angka 1 Pasal 2 Anggaran Dasar (AD) , ditambah lambang/logo kotak persegi dengan pinggiran warna merah didalamnya bertuliskan sekber wartawan warna merah dan Indonesia warna hitam.
Pasal 3
Atribut
Atribut SWI diantaranya :
Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar kream muda logo ukuran proporsional.
Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi
BAB II
ANGGOTA
Pasal 4
Keanggotaan SWI terbuka untuk:
a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
b. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita;
c. periset berita;
d. kolumnis;
e. karikaturis;
f. perancang grafis berita;
g. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
h. pembaca berita di televisi dan radio;
i. jangkar berita (news anchor); dan
j. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.
Pasal 5
Syarat menjadi anggota SWI:
a. warga negara Indonesia;
b. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;
c. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota SWI;
d. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai tempat penerbitan paspor;
f. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi
dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;
g. mengikuti prosedur rekrutmen anggota SWI.
Pasal 6
Rekrutmen anggota SWI dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:
a. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
b. tes wawancara terhadap calon anggota;
c. pembekalan Visi dan Misi SWI terhadap calon anggota;
d. penetapan calon anggota sebagai anggota SWI
e. Menandatangani Pakta Integritas
f. Menerima KTA SWI yang hanya diterbitkan oleh DPP SWI
Pasal 7
Hak-hak anggota:
a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dise-lenggarakan oleh SWI;
b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;
c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;
d. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;
e. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh SWI dengan lembaga penguji
Dewan pers.
Pasal 8
Kewajiban anggota:
a. mentaati AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi SWI;
b. menjaga nama baik SWI;
c. mematuhi Pakta Integritas;
d. melaksanakan Kode Etik Wartawan SWI;
e. membayar iuran anggota.
Pasal 9
Larangan Anggota
Setiap anggota SWI dilarang:
a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan
hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;
b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;
c. merangkap anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:
1. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang
redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara;
2. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;
3. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau ha-kim);
4. advokat kecuali pengacara publik;
5. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran
Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers;
6. komisaris, direksi atau karyawan BUMN dan BUMD;
7. humas di lembaga, institusi, perusahaan, kampus maupun sekolah milik negara maupun swasta;
8. pengurus dan/atau anggota partai politik serta organisasi sayapnya;
9. tim pemenangan dalam pemilu legislatif, pilpres dan/atau pilkada;
10. pekerjaan dan/atau posisi lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai wartawan.
Pasal 10
Pelanggaran Aturan Organisasi dan Etik
(1) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan yang termuat didalam AD, ART, Peraturan Organisasi
dan aturan turunannya adalah pelanggaran aturan organisasi
(2) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan Kode Etik disebut pelanggaran etik.
Pasal 11
Berhentinya Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat.
Pasal 12
Pemecatan Anggota
1. Pemecatan dilakukan apabila melanggar aturan organisasi dan/atau etik yang diatur dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/atau Pakta Integritas
2. Pemecatan dilakukan oleh pengurus setelah dilakukan 1 (satu) kali peringatan tertulis atau pemanggilan yang
bersangkutan.
Pasal 13
Rehabilitasi
Pengurus SWI wajib merehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan atau etik.
Pasal 14
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan dapat diberikan kepada orang-orang yang berjasa bagi kemerdekaan pers.
(2) Pengurus dapat merekomendasikan seseorang yang berjasa bagi jurnalisme dan atau bagi SWI
menjadi Anggota Kehormatan.
(3) Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus SWI dan ditetapkan dalam Munas/Muswil
dan/atau Musda
(4) Anggota Kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB III
MUNAS dan MUNASLUB
Pasal 15
Ketentuan Umum
(1) Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun.
(2) Munas diadakan untuk:
a. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus;
b. memilih dan menetapkan Ketua Umum;
c. menetapkan perubahan-perubahan: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan,
Peraturan Organisasi, dan Pokok-pokok Program Kerja selama 5 (lima) tahun;
(3) Munas dapat membuat badan otonom atau komite untuk melaksanakan hal-hal yang khusus.
(4) Materi Munas disiapkan oleh Pantia Pelaksana Munas dan dibagikan kepada DPP, DPW dan DPD
selambatnya 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan
(5) Kepanitiaan, lokasi pelaksanaan Munas ditetapkan oleh Pengurus Pusat, selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum hari H pelaksanaan Munas.
Pasal 16
Ketentuan Khusus
(1) Peserta Munas terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD.
(2) Materi Munas yang terdiri dari; Laporan Pertanggungjawaban, draf Tata Tertib Munas, draf
perubahan AD/ART, draf perubahan Kode Etik Wartawan SWI, dan usulan pokok-pokok program kerja.
(3) Munas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi DPW dan DPD.
(4) Keputusan diambil secara musyawarah mufakat disepakati 2/3 peserta Munas, jika tidak
diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil secara voting.
(5) Delegasi DPW dan DPD memiliki hak bicara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus DPP.
Pasal 17
Delegasi munas
1. Delegasi untuk DPW paling banyak 3 (tiga) orang Pengurus,
2. Untuk delegasi DPD paling banyak 2 (dua) orang Pengurus
Pasal 18
Syarat Calon Ketua Umum
Persyaratan Calon Ketua Umum, adalah:
a. anggota SWI;
b. pernah menjadi Pengurus DPP/DPW/DPD minimal 1 periode
b. komitmen, dedikasi, dan loyali kepada organisasi sudah teruji;
c. hadir saat Munas;
d. dicalonkan minimal oleh 1/3 Peserta Munas;
e. memenuhi persyaratan lain yang dirumuskan dalam Tata Tertib Munas.
Pasal 19
MUNAS LUAR BIASA
Munas Luar Biasa dilaksanakan apabila;
(1) Ketua Umum melanggar AD/ART dan/atau tidak menjalankan tanggungjawabnya dan tupoksinya
sebagaimana mestinya sebelum masa periode berakhir.
(2) Berhalangan tetap menjalani tupoksi sebagai Ketua Umum.
(3) Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis.
(4) Munas Luar Biasa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah dari jumlah DPW dan DPD.
dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD sebagai pemilik sah suara.
(5) Pelaksanaan Munas Luar Biasa sebagaimana Pasal 15 Angka (2) s.d (5), Pasal 16 dan 17 diatas.
(6) Keputusan hasil Munas Luar Biasa dituangkan dalam Berita Acara dan dibuatkan Akta Perubahan.
BAB IV
SWI WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 20
(1) SWI ditingkat Wilayah dan Daerah bisa dibentuk apabila memiliki sedikitnya 20 calon Pengurus
untuk DPW dan 10 calon Pengurus untuk DPD;
(2) Pembentukan DPW dan DPD melalui mandataris sedikitnya 5 (lima) orang. Surat Mandat (SM)
diterbitkan oleh DPP, untuk pembentukan DPD atas rekomendasi DPW di wilayahnya;
(3) Pengesahan DPW dan DPD ditetapkan oleh DPP melalui Surat Keputusan (SK);
(4) Pengukuhan/Pelantikan DPW dilaksanakan oleh DPP;
(5) Pengukuhan/Pelantikan DPD dilaksanakan oleh DPW dan disaksikan utusan DPP;
(6) Pelaksanaan Pengukuhan/Pelantikan diatu dalam Peraturan organisasi;
Pasal 21
Otonomi
SWI Wilayah dan Daerah memiliki otonomi dalam hal:
a. penerimaan anggota;
b. pemilihan pengurus;
c. membuat atribut SWI selain jas Pengurus SWI seperti topi, hem, kaos, tas, dsb;
c. membuat program lokal dan melaksanakannya;
d. pencarian sumber dana untuk pelaksanaan program;
Pasal 22
Muswil dan Musda
(1) Muswil dan/atau Musda merupakan kekuasaan tertinggi SWI di daerah tingkat 1 dan/atau
daerah tingkat 2 dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
(2) Muswil dan/atau Musda mengundang seluruh anggota sebagai peserta dan perwakilan Pengurus
Pusat;
(3) Muswil dan/atau Musda dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pengurus SWI DPW/DPD;
(4) Pengambilan keputusan dalam Muswil dan/atau Musda dilakukan berdasar mufakat dan/atau
suara terbanyak melalui pemungutan suara.
(5) Draf materi dan tata tertib Muswil dan/atau Musda dibuat oleh pengurus DPW/DPD atau tim
yang dibentuknya;
(6) Muswil dan/atau Musda diadakan untuk:
a. memilih dan menetapkan Ketua;
b. menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus DPW/DPD sebelumnya;
c. memilih dan menetapkan Dewan Pembina;
d. menetapkan pokok-pokok Program Kerja DPW/DPD;
(7) Keputusan hasil Muswil dan/atau Musda dilaporkan kepada DPP yang selanjutnya dibuatkan
Surat Keputusan Kepengurusan baru.
BAB V
PENGURUS
Pasal 23
1. Pengurus bukan anggota organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum b. Pengurus
dipilih dari Anggota SWI yang selama dua (2) tahun telah menjadi anggota aktif;
2. Pengurus dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk DPP dan
Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
3. Sesuai AD Pasal 11 angka 3. huruf b dan c, maka penggantian pengurus antar waktu yaitu
melalui Rapat Pleno Pengurus (RPP) dengan mengikuti Pedoman Pelaksanaan RPP diatur dalam
Perturan Organisasi (PO).
Pasal 24
Hak dan kewajiban
1. Pengurus berkewajiban untuk :
a. Menjalankan tugas kewajibannya sesuai dengan AD, ART dan Peraturan Organisasi;
b. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan berguna bagi roda organisasi dan
tidak boleh bertentangan dengan AD, ART;
c. Mengatur urusan umum dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional
(Munas) dan/atau Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
d. Bertanggung jawab atas segala tugas yang menjadi kewajibannya.
2. Pengurus berhak untuk :
a. Menentukan dan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain baik perorangan,
organisasi/badan, pemerintah maupun swasta;
b. Mengoptimalisasikan sumber-sumber pembiayaan berbagai kegiatan usaha dan program kerja;
c. Menggali sumber-sumber pembiayaan dengan cara-cara sah dan halal;
d. Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat resmi. Dalam hal pengeluaran dan/atau
penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Pasal 25
Berhentinya Kepengurusan
Pengurus berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat.
Pasal 26
Struktur
I. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
– Dewan Pembina
– Dewan Etik
– Pengurus
Pengurus terdiri:
1. Ketua Umum dan 2 Wakil Ketua Umum
2. Sekretaris Jenderal dan 2 Wakil Sekretaris Jenderal
3. Bendahara Umum dan 2 Wakil Bendahara
4. Kepala-Kepala Bidang:
1. Organisasi, Keanggotaan & Kaderisai (OKK)
2. Diklat dan Pengembangan Profesi
3. Hubungan Masyarakat
4. Hubungan Antar Lembaga
5. Advokasi dan Hukum
6. Litbang/Riset & Data
7. Media Massa
8. Budaya dan Pariwisata
9. Pengelolaan CSR
10. Pemberdayaan Perempuan
11. Sosial Ekonomi
5. Lembaga-Lembaga Otonomi :
1. Direktur Lembaga Kajian Sekber Wartawan (LKSW)
2. Ketua Koperasi SWI
3. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
4. Ketua Lembaga Sosial
Untuk di tingkat DPW dan DPD kedudukannya sebagai cabang.
II. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri:
1. Ketua dan 2 Wakil Ketua
2. Sekretaris dan 2 Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan 2 Wakil Bendahara
4. Kepala – Kepala Departemen:
1. Keanggotaan dan Kaderisasi;
2. Workshop dan Kompetensi SDM;
3. Humas dan antar lembaga;
4. Advokasi dan Hukum;
5. Media Massa;
6. Sosial dan Ekonomi;
7. Budaya dan Pariwisata;
8. Pemberdayaan perempuan;
9. Ngopi Bareng.
III. Dewan Pimpinan Daerah(DPD)
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri :
1. Ketua dan 2 Wakil Ketua
2. Sekretaris dan 1 Wakil sekretaris
3. Bendahara dan 1 Wakil bendara
4. Kepala – Kepala Divisi:
1. Kaderisasi dan keanggotaan;
2. Diklat dan Pengembangan SDM;
3. Humas dan antar lembaga;
4. Advokasi dan Hukum;
5. Media Massa;
6. Sosial dan Ekonomi;
7. Budaya dan Pariwisata;
8. Pemberdayaan Perempuan;
9. Ngopi Bareng.
BAB VI
DEWAN ETIK
Pasal 27
1. Dewan Etik adalah Pengawas;
2. Kedudukan Dewan Etik hanya di tingkat Pusat;
3. Dewan Etik dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Etik;
4. Dewan Etik memberikan sanksi berupa teguran, peringatan dan/atau rekomendasi pembekuan
kepengurusan, apabila Pengurus terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode
Etik Wartawan SWI serta tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus selama 1(satu)
tahun berjalan;
5. Pembekukan Pengurus DPW dan/atau DPD diterbitkan Surat Pembekuan/Pencabutan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP).
Pasal 28
Anggota
1. Anggota Dewan Etik memikili kompetensi di bidang:
a. Jurnalisme;
b. Hak Asasi Manusia;
c. Hukum;
d. Keorganisasian;
e. Keuangan.
2. Dewan Etik beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang yang ditetapkan dalam Munas;
3. Keanggotaan Dewan Etik berlaku 1 (satu) periode (lima tahun).
Pasal 29
Tugas dan Kewajiban
(1) Dewan Etik bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan Kode Etik Wartawan SWI bagi Pengurus dan Anggota SWI;
b. memeriksa dan meneliti pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI yang diduga dilakukan oleh
Pengurus dan/anggota SWI.
(2) Dewan Etik wajib:
a. memanggil Pengurus dan/ anggota yang diduga melanggar Kode Etik;
b. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI;
c. merekomendasikan kepada pengurus untuk menjatuhkan sanksi atau rehabilitasi;
d. memberi saran dan pertimbangan dalam penyusunan atau perubahan Kode Etik.
Pasal 30
Wewenang
(1) Dewan Etik berwenang menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
Pengurus/ Anggota;
(2) Dewan Etik berwenang mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang
melibatkan sejumlah anggota DPW dan/ DPD;
(3) Dewan Etik berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau penafsiran ketentuan Kode Etik yang
berlaku, baik atas permintaan maupun tidak.
Pasal 31
Sidang
(1) Dewan Etik bersidang minimal 1 kali setahun, yang anggaran dan penyelenggaraannya disiapkan
oleh Dewan etik;
(2) Sidang khusus dilaksanakan bilamana dianggap perlu;
(2) Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Etik;
(3) hasil sidang Dewan Etik yang berupa rekomendasi disampaikan secara tertulis kepada Pengurus
Pusat.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 32
I. Rapat-rapat dalam Organisasi SWI:
1. Rapat Pengurus
a. Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rakerwil (DPW) dan Rakerda (DPD);
b. Rapat Pimpinan Nasional;
c. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rakowil (DPDW);
d. Rapat Pleno Pengurus (RPP);
e. Rapat Tahunan;
f. Rapat Bulanan;
g. Rapat Ad Hoc: panitia, terbatas, tim, dsb.
2. Rapat Umum:
Peserta rapat terdiri Pengurus, Anggota dan/atau lembaga-lembaga SWI, dilaksanakan setidaknya
1 kali dalam satu tahun.
II. Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
IURAN & PENDANAAN PROGRAM KERJA
Pasal 33
Iuran Anggota
(1) Iuran wajib setiap anggota Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
(2) Iuran anggota ditarik secara nasional oleh DPP pada masa kwartal pertama setiap tahunnya.
Pasal 34
Pendanaan Program Kerja
(1) Pengurus wajib mengusahakan dana bagi program kerja sebagaimana ditentukan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Tahunan (RKAT);
(2) Tata cara dana yang diusahakan oleh Pengurus dan tata cara pelaporan penggunaan dana
tersebut dalam ayat (1), ditentukan dalam aturan khusus;
(3) Pengurus DPP, DPW dan DPD harus mendorong kemandirian dan mengurangi
ketergantungan kepada lembaga donor.
Pasal 35
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan:
a. sumber-sumber dana yang tidak mengurangi independensi SWI;
b. sumber dana CSR;
C. Sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan sah serta tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan undang-undang Republik Indoesia.
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 36
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Munas.
Pasal 37
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan peraturan lainnya.
Ditetapkan di: Bogor
Tanggal: 7 Agustus 2021