(ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 1
Makna lambang/logo sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar (AD) adalah semangat menjalankan peran dan fungsi pers dalam komitmen, konsekwen, konsistensi dan profesional, serta selalu solid menggapai Visi dan Misi SWI

Pasal 2
Selain seperti yang disebutkan Pasal 3 Anggaran Dasar (AD), ditambah lambang/logo kotak persegi dengan pinggiran warna merah didalamnya bertuliskan sekber wartawan warna merah dan Indonesia warna hitam.

Pasal 3
Atribut
Atribut SWI diantaranya :
Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar kream muda logo ukuran proporsional.
Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi

BAB II
ANGGOTA

Pasal 4
Keanggotaan SWI terbuka untuk:
a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
b. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita;
c. periset berita;
d. kolumnis;
e. karikaturis;
f. perancang grafis berita;
g. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
h. pembaca berita di televisi dan radio;
i. jangkar berita (news anchor); dan
j. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.

Pasal 5
Syarat menjadi anggota SWI:
a. warga negara Indonesia;
b. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;
c. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota SWI;
d. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai dengan tempat penerbitan paspor;
f. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;
g. mengikuti prosedur rekrutmen anggota SWI.

Pasal 6
Rekrutmen anggota SWI dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:
a. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
b. tes wawancara terhadap calon anggota;
c. pembekalan Visi dan Misi SWI terhadap calon anggota;
d. penetapan calon anggota sebagai anggota SWI
e. Menandatangani Pakta Integritas
f. Menerima KTA SWI yang hanya diterbitkan oleh DPP SWI

Pasal 7
Hak-hak anggota:
a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dise-lenggarakan oleh SWI;
b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;
c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;
d. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;
e. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh SWI

Pasal 8
Kewajiban anggota:
a. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi SWI;
b. menjaga nama baik SWI;
c. mematuhi Pakta Integritas;
d. melaksanakan Kode Etik Wartawan SWI;
e. membayar iuran anggota.

Pasal 9
Larangan Anggota

Setiap anggota SWI dilarang:
a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekono-mi, korupsi, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;
b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;
c. merangkap anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:
1. aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara;
2. anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;
3. aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau ha-kim);
4. advokat kecuali pengacara publik;
5. komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers;
6. komisaris, direksi atau karyawan BUMN dan BUMD;
7. humas di lembaga, institusi, perusahaan, kampus maupun sekolah milik negara maupun swasta;
8. pengurus dan/atau anggota partai politik serta organisasi sayapnya;
9. tim pemenangan dalam pemilu legislatif, pilpres dan/atau pilkada;
10. pekerjaan dan/atau posisi lain yang berdasar fatwa Dewan Etik SWI berpotensi mengganggu independensi sebagai wartawan.

Pasal 10
Pelanggaran Aturan Organisasi dan Etik

(1) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan yang termuat didalam AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan turunannya adalah pelanggaran aturan organisasi
(2) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan Kode Etik disebut pelanggaran etik.

Pasal 11
Berhentinya Keanggotaan

Keanggotaan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat.

Pasal 12
Pemecatan Anggota

Pemecatan dapat dilakukan apabila melanggar aturan organisasi dan/atau etik yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/ atau Pakta Integritas
Pemecatan dilakukan oleh pengurus setelah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan dan atas rekomendasi Dewan Etik.

Pasal 13
Rehabilitasi
Pengurus SWI wajib merehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan atau etik.

Pasal 14
Anggota Kehormatan

(1) Anggota kehormatan dapat diberikan kepada orang-orang yang berjasa bagi kebebasan pers.
(2) Pengurus dapat merekomendasikan seseorang yang berjasa bagi jurnalisme dan atau bagi SWI menjadi Anggota Kehormatan.
(3) Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus SWI dan ditetapkan dalam Munas/Muswil dan/atau Musda
(4) Anggota Kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

BAB III
MUNAS

Pasal 15
Ketentuan Umum

(1) Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan kekuasaan tertinggi SWI dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Munas diadakan untuk:
a. menetapkan perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan Organisasi, dan Pokok-pokok Program Kerja selama 5 (lima) tahun;
b. memilih dan menetapkan Ketua Umum;
c. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus;
(3) Munas dapat membuat badan otonom atau komite untuk melaksanakan hal-hal yang bersifat khusus.
(4) Materi Munas disiapkan oleh Pengurus Pusat dan dibagikan kepada DPW dan DPD selambatnya 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan
(5) Kepanitiaan, lokasi pelaksanaan Munas oleh Pengurus Pusat, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum hari H pelaksanaan Munas.

Pasal 16
Ketentuan Khusus

(1) Peserta Munas terdiri atas delegasi SWI DPW, DPD, Pengurus Pusat, dan Dewan Etik.
(2) Pengurus DPW dan DPD harus sudah menerima bahan-bahan Munas yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban, draf Tata Tertib Munas, draf perubahan AD/ART, draf perubahan Kode Etik, dan usulan pokok-pokok program kerja paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan Munas.
(3) Munas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi DPW dan DPD dan DPP.
(4) Delegasi DPW dan DPD memiliki hak bicara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus DPP SWI.

Pasal 17
Delegasi munas

1. Degelasi untuk DPP adalah seluruh pengurus DPP
2. Delegasi untuk DPW paling banyak 3 (tiga) orang Pengurus,
3. Untuk delegasi DPD paling banyak 2 (dua) orang Pengurus

Pasal 18
Syarat Calon Ketua Umum

Persyaratan Calon Ketua Umum, adalah:
a. anggota SWI;
b. pernah menjadi Pengurus DPP/DPW/DPD minimal 1 periode
b. komitmen, dedikasi, dan loyalitas kepada organisasi sudah teruji;
c. hadir saat Munas;
d. dicalonkan minimal oleh 1/3 Peserta Munas;
e. memenuhi persyaratan lain yang dirumuskan dalam Tata Tertib Munas.

Pasal 19
Munas Luar Biasa

(1) Munas Luar Biasa dapat dilakukan apabila Ketua Umum melanggar AD/ART dan/atau tidak menjalankan tanggungjawabnya dan tugas-tugas organisasi sebagaimana mestinya sebelum masa periode berakhir.

(2) Berhalangan tetap menjalani tupoksi sebagai Ketua Umum

(3) Munas Luar Biasa dilaksanakan sebagaimana Pasal 15 angka (2) diatas.

(4) Munas Luar Biasa bisa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah jumlah DPW dan  DPD. Dan dihadiri oleh utusan DPP, DPW dan DPD sebagai pemilik sah suara.

(4) Keputusan hasil Munas Luar Biasa dituangkan dalam Berita Acara dan dibuatkan akta perubahan.

BAB IV
SWI WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 20
(1) SWI tingkat Wilayah dan Daerah bisa dibentuk apabila memiliki sedikitnya 25 calon Pengurus untuk DPW dan 10 calon Pengurus untuk DPD,
(2) Pembentukan DPW dan DPD melalui mandataris sedikitnya 5 (lima) orang. Surat Mandat (SM) diterbitkan oleh DPP, untuk pembentukan DPD atas rekomendasi DPW di wilayahnya.
(3) Pengesahan DPW dan DPD ditetapkan oleh DPP melalui Surat Keputusan (SK),
(4) Pengukuhan/Pelantikan DPW dilaksanakan oleh DPP,
(5) Pengukuhan/Pelantikan DPD dilaksanakan oleh DPW dan disaksikan utusan DPP.

Pasal 21
Otonomi

SWI Wilayah dan Daerah memiliki otonomi dalam hal:
a. penerimaan anggota;
b. pemilihan pengurus;
c. membuat atribut SWI selain Jas Pengurus SWI seperti topi, hem, kaos, tas, dsb;
c. pembuatan dan pelaksanaan program;
d. pencarian sumber dana pelaksanaan program;

Pasal 22
Muswil dan Musda

(1) Muswil dan/atau Musda merupakan kekuasaan tertinggi SWI di daerah tingkat 1 dan/atau daerah tingkat 2 dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Muswil dan/atau Musda mengundang seluruh anggota sebagai peserta dan perwakilan Pengurus Pusat.
(3) Muswil dan/atau Musda dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pengurus SWI DPW/DPD.
(4) Pengambilan keputusan dalam Muswil dan/atau Musda dilakukan berdasar mufakat dan/atau suara terbanyak melalui pemungutan suara.
(5) Draf materi dan tata tertib Muswil dan/atau Musda dibuat oleh pengurus DPW/DPD atau tim yang dibentuknya.
(6) Muswil dan/atau Musda diadakan untuk:
a. memilih dan menetapkan Ketua;
b. menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus DPW/DPD sebelumnya;
c. memilih dan menetapkan anggota Dewan Pembina;
d. menetapkan pokok-pokok Program Kerja DPW/DPD;
(7) Keputusan hasil Muswil dan/atau Musda dilaporkan kepada DPP yang selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kepengurusan baru.

(8) MUSWIL/MUSDA LUAR BIASA

(8.1) Muswil/Muada Luar Biasa dapat dilakukan apabila Ketua Wilayah/Daerah melanggar AD/ART dan/atau tidak menjalankan tanggungjawabnya dan tugas-tugas organisasi sebagaimana mestinya sebelum masa periode berakhir.

(8.2) Berhalangan tetap menjalani tupoksi sebagai Ketua Wilayah/Daerah

(8.3) Muswil Luar Biasa bisa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah jumlah DPD dan  Dan dihadiri oleh utusan DPP serta DPW dan DPD sebagai pemilik sah suara.

(8.4) Musda Luar Biasa bisa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah jumlah Pengurus DPD. Dan dihadiri oleh utusan DPW serta seluruh anggota DPD.

(8.5) Keputusan hasil Munas/Musda Luar Biasa dituangkan dalam Berita Acara dan dikirim kepada DPP untuk diterbitkan SK baru

BAB V
PENGURUS

Pasal 23

a. Pengurus bukan anggota organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum (Pasal 5 huruf d);
b. Pengurus dipilih dari Anggota SWI yang selama dua (2) tahun telah menjadi anggota aktif;
c. Pengurus dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk DPP dan Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
d. Penggantian pengurus antar waktu dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus (RPP). Pedoman Pelaksanaan diatur dalam Perturan Organisasi (PO)

Pasal 24
Hak dan kewajiban

1. Pengurus berkewajiban untuk :
a. Menjalankan tugas kewajibannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Mengatur urusan umum dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
d. Bertanggung jawab atas segala tugas yang menjadi kewajibannya.

2. Pengurus Perkumpulan berhak untuk :
a. Menentukan dan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain baik perorangan, organisasi/badan, pemerintah maupun swasta;
b. Mengoptimalisasikan sumber-sumber pembiayaan dari berbagai kegiatan usaha dan program kerja;
c. Menggali sumber-sumber pembiayaan dengan cara-cara sah dan halal;
d. Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat resmi Perkumpulan. Dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.

Pasal 25
Berhentinya Kepengurusan

Pengurus berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat.

Pasal 26
Struktur

I. Dewan Pimpinan Pusat(DPP)
– Dewan Pembina
– Dewan Etik
– Pengurus
Pengurus terdiri:
1. Ketua Umum dan 2 Wakil Ketua Umum
– Ketua-ketua Bidang
2. Sekretaris Jenderal dan 2 Wakil Sekretaris Jenderal
3. Bendahara Umum dan 2 Wakil Bendahara
4. Kepala-Kepala Bidang:
1. Bidang OKK
2. Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi
3. Bidang Humas
4. Hubungan Antar lembaga
5. Bidang Litbang/Riset & Data
6. Bidang Media Massa
7. Bidang Budaya dan Pariwisata
8. Bidang Advokasi dan Hukum
9. Bidang Pengelolaan CSR
10. Bidang Perempuan
11. Bidang Sosial Ekonomi

5. Lembaga-Lembaga :
1. Direktur Lembaga Kajian Sekber Wartawan (LKSW)
2. Ketua Koperasi SWI
3. Direktur Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum (LKBH)
4. Ketua Lembaga sosial

Untuk Lembaga-lembaga di tingkat DPW dan DPD kedudukannya sebagai cabang.

II. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri:
1. Ketua dan 2 Wakil Ketua
2. Sekretaris dan 2 Wakil sekretaris
3. Bendahara dan 2 Wakil bendara
4. Kepala – Kepala Departemen:
– Keanggotaan dan Kaderisasi
– Workshop dan Kompetensi SDM
– Hubungan antar lembaga
– Media Massa (Penerbitan, Penyiaran dan Elektronik)
– Budaya dan Pariwisata
– Pemberdayaan perempuan
– Sosial dan Ekonomi
– Advokasi dan Hukum

III. Dewan Pimpinan Daerah(DPD)
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri :
1. Ketua dan 2 wakil Ketua
2. Sekretaris dan 1 Wakil sekretaris
3. Bendahara dan 1 Wakil bendara
4. Kepala – Kepala Divisi:
– Kaderisasi dan keanggotaan
– Diklat dan Pengembangan SDM
– Humas dan antar lembaga
– Media Massa
– Pariwisata & Budaya
– Perempuan
– Sosial dan Ekonomi
– Advokasi dan Hukum

BAB VI
DEWAN ETIK

Pasal 27
1. Dewan Etik adalah Pengawas
2. Dewan Etik terdiri hanya Dewan Etik Pusat
3. Dewan Etik dipimpin oleh ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Etik.
4. Dewan Etik dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan dan rekomendasi pembekuan kepengurusan, apabila Pengurus terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik Wartawan SWI serta tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus selama 1(satu) tahun berjalan;
5. Pembekukan Pengurus harus dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Pasal 28
Anggota
1. Anggota Dewan Etik memikili kompetensi di bidang:
a. Jurnalisme;
b. Hak Asasi Manusia;
c. Hukum;
d. Keorganisasian;
e. Keuangan.
2. Dewan Etik beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang yang ditetapkan dalam Munas untuk masa kerja 5 (lima) tahun.

Pasal 29
Tugas dan Kewajiban
(1) Dewan Etik bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan Kode Etik Wartawan SWI bagi Pengurus dan Anggota SWI;
b. memeriksa dan meneliti pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI yang diduga dilakukan oleh Pengurus dan/ anggota SWI.
(2) Dewan Etik wajib:
a. memanggil Pengurus dan/ anggota yang diduga melanggar Kode Etik;
b. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI;
c. merekomendasikan kepada pengurus untuk menjatuhkan sanksi atau rehabilitasi;
d. memberi saran dan pertimbangan dalam penyusunan atau perubahan Kode Etik.

Pasal 30
Wewenang
(1) Dewan Etik berwenang menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pengurus/ Anggota
(2) Dewan Etik berwenang mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah anggota DPW dan/ DPD.
(3) Dewan Etik berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau penafsiran ketentuan Kode Etik yang berlaku, baik atas permintaan maupun tidak.

Pasal 31
Sidang

(1) Dewan Etik bersidang minimal 1 kali setahun, yang anggaran dan penyelenggaraannya disiapkan oleh Dewan etik.
(2) Sidang khusus dilaksanakan bilamana dianggap perlu
(2) Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Etik
(3) hasil sidang Dewan Etik yang berupa rekomendasi disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 32
Rapat-rapat dalam Organisasi SWI:
1. Rapat Pengurus:
a. Rapat Kerja Nasional dan/atau                Wilayah/Daerah;
b. Rapat Pimpinan Nasional dan/atau
Wilayah
c. Rapat Pleno Pengurus;
d. Rapat Koordinasi;
e. Rapat Bulanan;
f. Rapat Ad Hoc: panitia, terbatas, tim, dsb.

2. Rapat Umum :
adalah rapat pengurus, dewan etik dan anggota yang dilaksanakan setidaknya 1 kali dalam setahun.

3. Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII
IURAN & KEUANGAN

Pasal 33
(1) Iuran wajib setiap anggota Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap tahunnya.

(2) Iuran anggota ditarik secara nasional oleh DPP pada masa kwartal pertama setiap tahunnya.

Pasal 34
(1) Pengurus wajib mengusahakan dana bagi program-program kerja sebagaimana ditentukan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT).
(2) Tata cara dana yang diusahakan oleh Pengurus dan tata cara pelaporan penggunaan dana tersebut dalam ayat (1), ditentukan dalam aturan khusus.
(3) Pengurus DPP, DPW dan DPD harus mendorong kemandirian dan mengurangi ketergantungan kepada lembaga donor.

Pasal 35
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan:
a. sumber-sumber dana yang tidak mengurangi independensi SWI;
b. sumber dana CSR
C. Sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan sah serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 36
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Munas.

Pasal 37
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam pera-turan organisasi dan peraturan lainnya.

Ditetapkan di: Bogor
Tanggal: 7 Agustus 2021

——******———