ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
PASAL 1
Perkumpulan ini bernama: Perkumpulan “SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN INDONESIA”
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perkumpulan”)
PASAL 2
Perkumpulan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dan/atau Kota di wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 3
Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada tanggal 07 April 2021.
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 4
ASAS
1. Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta amandemen-amandemennya
PASAL 5
VISI
Terwujudnya organisasi wartawan yang professional, bermartabat, dan berintegritas
PASAL 6
MISI
- Menghimpun wartawan dalam semangat kebersamaan;
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi;
- Menjaga etika dan martabat profesi;
- Memperjuangkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan;
PASAL 7
MAKSUD DAN TUJUAN
- Mengembangkan kehidupan pers yang bebas, bertanggung jawab dan beradab;
- Terwujudnya wartawan anggota perkumpulan yang profesional dan Sejahtera;
- Memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan sesuai fakta
- Menegakan Pers sebagai pilar keempat demokrasi;
- Mengembangkan komunikasi positif antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang
berhubungan dengan pemberitaan pers anggota perkumpulan; - Memberikan pengayoman hukum dan sosial kepada anggota perkumpulan;
BAB II
PENGGAGAS DAN PENDIRI
Pasal 8
Penggagas Organisasi
- Penggagas utama berdirinya organisasi adalah Herry Budiman, yang dengan visi, pemikiran strategis, serta komitmen pengabdian telah merintis lahirnya organisasi sebagai wadah perjuangan insan pers.
- Penggagas organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang pertama kali mencetuskan ide, merumuskan arah, serta meletakkan dasar-dasar nilai dan tujuan organisasi yang meliputi:
- Persatuan dan solidaritas profesi;
- Independensi dan profesionalisme wartawan;
- Integritas moral dan etika pers;
- Pengabdian pers kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 9
Pendiri Organisasi
- Pendiri organisasi adalah tokoh-tokoh yang secara bersama-sama mewujudkan berdirinya organisasi melalui perintisan, perumusan, pembentukan struktur awal, serta legalisasi pengesahan perkumpulan.
- Pendiri organisasi terdiri atas
- Herry Budiman;
- Maryoko Aiko;
- Putra Gara;
- Anwar Nurdin.
- R Mardi Hardjono
- Para pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perintis yang telah memberikan kontribusi pemikiran, tenaga, materi dan pengabdian dalam meletakkan fondasi organisasi secara ideologis, struktural, dan operasional.
Pasal 10
Wewenang
- Pendiri memiliki Hak Veto.
- Ketentuan penggunaan hak Veto diatur dalam ART
Pasal 11
Kedudukan dan Penghormatan
- Penggagas dan Pendiri memiliki kedudukan historis yang melekat dan tidak terpisahkan dari eksistensi organisasi.
- Organisasi wajib menghormati, menjaga, dan melestarikan nilai-nilai perjuangan Penggagas dan Pendiri sebagai bagian dari jati diri organisasi.
- Penggagas dan Pendiri sebagaimana tercantum dalam BAB ini bersifat TETAP dalam AD sebagai bagian dari sejarah resmi organisasi dan tidak dapat diubah oleh peraturan organisasi dibawahnya.
BAB IV
LAMBANG & ATRIBUT
PASAL 12
Lambang
- Lambang Perkumpulan adalah mata pena warna hitam menghadap atas, gambar padi kapas dan blok hitam, bertuliskan SWI warna putih serta garis elips berwarna hitam bertuliskan Sekretariat Bersama (sekber) Wartawan Indonesia warna merah.
PASAL 13
Atribut
- Atribut berupa baju seragam, rompi, pin, topi, bendera pataka, dsb
- Ketentuan penggunaan atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
Keanggotaan
PASAL 14
Anggota adalah wartawan yang memenuhi persyaratan perkumpulan sebagaimana diatur dalam Anggran Rumah Tangga perkumpulan.
PASAL 15
Jenis Keanggotaan terdiri:
- Anggota Biasa
- Anggota Pengurus
- Anggota Kehormatan
PASAL 16
Persyaratan, Hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VI
ORGAN PERKUMPULAN
PASAL 17
Organ Perkumpulan
- Musyawarah Nasional (Munas)
- Dewan Pendiri
- Dewan Etik
- Pengurus
PASAL 18
Musyawarah Nasional (MUNAS)
- MUNAS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam perkumpulan.
- MUNAS wajib dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali;
- MUNAS berwenang;
- Mengubah dan Menetapkan perubahan Anggaran Dasar
- Memilih dan menetapakan Ketua Umum Perkumpulan
- Menetapkan kebijakan startegis Perkumpulan
- MUNAS dibuatkan Notulen dan Berita Acara
- Putusan hasil Munas termasuk Perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Notaris untuk dibuatkan akta perubahan dan mendapat SK Kemenkumham.
- Mekanisme dan persyaratan Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
PASAL 19
Dewan Pendiri
- Dewan Pendiri dapat menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
- Dewan Pendiri berwenang:
- Memberikan pertimbangan strategis dalam hal-hal yang menyangkut arah besar organisasi dan kebijakan fundamental.
- Menjaga kemurnian nilai, tujuan, dan cita-cita organisasi sesuai dengan semangat perintisan.
- Memiliki Hak Veto dalam penyelesaian persoalan organisasi yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pasal 20
Dewan Etik
- Dewan Etik adalah organ pengawas independen yang menjaga etik perkumpulan
- Dewan Etik berfunsi;
- Menegakan kode etik organisasi
- Menyelesaikan pelanggaran etik
- Merekomendasikan sanksi
- Anggota Dewan Etik ditetapkan oleh Ketua Umum.
- Persyaratan, tugas dan wewenang diatur didalam Aturan Rumah Tangga (ART)
Pasal 21
Pengurus
- Pengurus adalah organ pelaksana eksekutif perkumpulan
- Pengurus dipilih oleh anggota
- Jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun.
- Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua Umum; Sekretaris Jenderal; dan Bendahara
Umum; OKK; Humas & antar lembaga, dan Hukum & Advokasi - Penggantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Tupoksi dan Stuktur Kepengurusan diatur didalam Aturan Rumah Tangga (ART)
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 22
- Keuangan Perkumpulan bersumber dari
- Iuran Anggota
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- Wakaf; Hibah; Hibah wasiat; dan
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Keuangan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatas.
- Dana wajib disimpan dalam rekening Perkumpulan pada bank resmi yang ditunjuk oleh Perkumpulan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 23
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh MUNAS
- Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan harus dibuat akta perubahan oleh Notaris dan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak boleh dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator
BAB IX PEMBUBARAN
PASAL 24
1. Perkumpulan dapat dibubarkan atas keputusan Rapat Khusus untuk maksud tersebut;
2. Rapat Khusus untuk membubarkan perkumpulan harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota Perkumpulan;
3. Dalam hal Perkumpulan dibubarkan, maka tiga (3) anggota Pengurus Perkumpulan ditunjuk sebagai likuidatur yang melaksanakan likuidasi;
4. Setelah pembubaran, maka seluruh harta kekayaan Perkumpulan akan diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan;
5. Likuidator atau kurator (dalam hal Perkumpulan dinyatakan pailit) yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya diumumkan dalam media berbahasa Indonesia.
6. Likuidasi atau kurator terhitung sejak likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
PERATURAN PENUTUP
PASAL 25
- Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam peraturan lain organisasi.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di: MUNAS SWI 2026 Boyolali, Jawa Tengah
Tanggal: 20 Mei 2026
***************************
