(AD)

ANGGARAN DASAR (AD)

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
PASAL 1

1. Perkumpulan ini bernama: Perkumpulan “SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN INDONESIA” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perkumpulan”),

2. Perkumpulan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan kantor cabang di tingkat Provinsi dan Kabupaten dan/atau Kota di wilayah Negara Republik Indonesia.

3 Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini tanggal 07 April 2021.

LAMBANG
PASAL 2

1. Lambang Perkumpulan adalah mata pena warna hitam, padi kapas dan garis elips berwarna hitam bertuliskan Sekber Wartawan Indonesia warna merah.

2. Makna lambang adalah semangat menjalankan peran dan fungsi pers dalam komitmen, konsekwen, konsistensi dan professional menggapai maksud dan tujuan Perkumpulan.

ASAS DAN LANDASAN
PASAL 3

1. Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 (seribusembilan ratus empat puluh lima) serta amandemen-amandemennya
2. Perkumpulan ini bersifat independen danterbuka.

MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4

Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah :
1. Terwujudnya wartawan yang profesional dan Sejahtera;
2. Memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan sesuai fakta;
3. Menegakan Pers sebagai pilar keempat demokrasi;
4. Mengembangkan komunikasi positif antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
5. Membangun interaksi komunikasi sosial seluruh elemen bangsa dalam rangka mensukseskan pembangunan Indonesia dalam artian luas;
6. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan pers anggota perkumpulan;
7. Memberikan pengayoman hukum dan sosial kepada anggota perkumpulan;

KEGIATAN
PASAL 5

Untuk mencapai tujuan pada Pasal 4 tersebut di atas, maka Perkumpulan menjalankan kegiatan antara lain :
1. Menyelenggarakan kegiatan SWI Forum membahas isu-isu yang berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni budaya, lingkungan hidup, dan hukum, sebagai upaya memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia;
2. Meningkatkan kompetensi wartawan anggota Perkumpulan khususnya dan wartawan Indonesia umumnya;

KEKAYAAN DAN KEUANGAN
PASAL 6

1. Kekayaan Perkumpulan terdiri dari kekayaan awal yang dihimpun dari iuran para Pendiri seluruhnya berjumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), dan dapat ditambah dengan :
– Iuran Anggota
– Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
– Wakaf;
– Hibah;
– Hibah wasiat; dan
– Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Kekayaan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatas.

3. Untuk dana yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Perkumpulan, wajib disimpan dalam rekening Perkumpulan pada bank resmi yang ditunjuk oleh Perkumpulan.

ORGAN PERKUMPULAN
PASAL 7

Perkumpulan ini mempunyai organ yang terdiri dari :
1 Musyawarah Nasional.
2. Pengawas.
3. Pengurus.

MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
PASAL 8

1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam perkumpulan;

2. Musyawarah Munas harus dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali untuk :
– Laporan pertanggungjawaban Dewan Etik dan Pengurus;
– Memilih dan menetapkan Dewan Etik baru periode berikutnya;
– Memilih dan menetapkan Pengurus baru periode berikutnya;
– Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Perkumpulan.

3. Musyawarah Nasional diselenggarakan apabila tercapai kuorum, yakni lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota;

4. Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan tiga (3) orang anggota;

5. Musyawarah Nasional mengambil keputusan secara musyawarah mufakat, apabila dengan cara demikian tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan dengan sah;

6. Setiap anggota Perkumpulan berhak mengeluarkan satu (1) suara, jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka keputusan diambil berdasarkan keputusan Pimpinan Sidang.

7. Musyawarah Nasional harus dibuatkan Notulen dan Berita Acara yang kemudian disahkan oleh Notaris untuk mendapat SK Kemenkumham.

PENGAWAS
PASAL 9

1. Pengawas dalam Perkumpulan ini adalah Dewan Etik yang merupakan organ Perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan;

2. Susunan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 (lima belas) Anggaran Dasar ini;

KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS
PASAL 10

Kewajiban dan wewenang Pengawas diatur sebagaimana ketentuan Pasal 16 (enam belas) Anggaran Dasar Perkumpulan ini.

PENGURUS
PASAL 11

1. Pengurus Perkumpulan dipilih dari Anggota Perkumpulan untuk jangka waktu lima (5) tahun dan dapat diangkat kembali;
2. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua Umum; Sekretaris Jenderal; dan Bendahara Umum;
3. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Perkumpulan :
a. Pengurus Perkumpulan dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional;
b. Penggantian pengurus antar waktu dapat dilakukan melalui Rapat khusus yang diadakan untuk itu.
c. Rapat khusus Penggantian pengurus antar waktu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PASAL 12

I. Pengurus Perkumpulan berkewajiban untuk :
1. Menjalankan tugas kewajibannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
3. Mengatur urusan umum dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional;
4. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas segala pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
5. Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah akhir periode. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.

II. Pengurus Perkumpulan berhak untuk :
1. Menentukan dan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain baik perorangan, organisasi/badan, pemerintah maupun swasta;
2. Mengoptimalisasikan sumber-sumber pembiayaan dari berbagai kegiatan usaha dan program kerja;
3. Menggali sumber-sumber pembiayaan dengan cara-cara sah dan halal;

III. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat resmi Perkumpulan, dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang ditandatangani oleh Bendahara Umum atau yang dikuasakan

ANGGOTA
PASAL 13

1. Anggota Perkumpulan adalah wartawan baik media massa cetak, online, radio atau TV yang masih aktif bekerja;

2. Syarat-syarat lain tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Perkumpulan;

3. Anggota Perkumpulan dapat berhenti dan/atau diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a. Permintaan sendiri secara tertulis;
b. Sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;
c. Meninggal dunia;
d Terlibat narkoba dan/atau melakukan kriminalitas;
e. Melakukan perbuatan tercela, mencemarkan nama baik dan/atau merugikan Perkumpulan.

HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 14

Hak dan kewajiban Anggota Perkumpulan sebagai berikut :

1. Setiap anggota Perkumpulan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional. Hak Suara adalah hak dipilih dan memilih untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan;

2. Setiap anggota Perkumpulan mempunyai hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat maupun mengajukan pertanyaan;

3. Setiap anggota Perkumpulan mempunyai hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan dari Perkumpulan;

4. Setiap anggota Perkumpulan mempunyai kewajiban untuk ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan positif mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan;

5. Setiap anggota Perkumpulan mempunyai kewajiban moral terhadap nama baik Perkumpulan.

6. Setiap anggota Perkumpulan berkewajiban mentaati dan melaksanakan segala keputusan Perkumpulan.

DEWAN ETIK
PASAL 15

1. Dewan Etik adalah organ Perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan;

2. Dewan Etik terdiri dari Lima (5) orang atau lebih anggota Dewan Etik dan dipimpins seorang Ketua Dewan Etik;

3. Anggota Dewan Etik tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus.

4. Dewan Etik diangkat melalui Musyawarah Nasional untuk jangka waktu lima (5) tahun dan dapat diangkat kembali;

5. Jabatan Dewan Etik berakhir apabila :
– Meninggal dunia;
– Mengundurkan diri secara tertulis;
– Terlibat narkoba dan tersangka kriminalitas;
– Diberhentikan berdasarkan Keputusan rapat Dewan Etik;
– Masa jabatan berakhir;

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN ETIK
PASAL 16

1. Dewan Etik wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan;

2. Dewan Etik berwenang;
– Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Perkumpulan
– Memeriksa dokumen Perkumpulan;
– Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
– Memberi teguran dan peringatan kepada Pengurus.

TAHUN BUKU
PASAL 17

Tahun buku Perkumpulan dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember setiap tahun.

1. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

2. Laporan tahunan tersebut memuat sekurang-kurangnya:
– laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
– laporan perhitungan tahunan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang lalu dan penjelasan atas dokumen tersebut
transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Perkumpulan

3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Dewan Etik.

4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau anggota Dewan Etik yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.

5. Laporan tahunan dimaksud disahkan oleh Rapat Umum Anggota secara tertulis.

6. Pengesahan atas laporan tahunan oleh Rapat Umum Anggota dalam ayat 5 di atas berarti pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Etik atas tindakan Dewan Etik yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut.

7. Ikhtisar Laporan Tahunan Perkumpulan diumumkan pada papan pengumuman di Kantor Perkumpulan dan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ikhtisar laporan keuangan tersebut disahkan oleh Rapat Umum Anggota

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 18

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional, yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Anggota;

2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota yang hadir atau yang diwakili.

4. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang meliputi :
– nama dan tempat kedudukan Perkumpulan;
– maksud dan tujuan Perkumpulan;
– kegiatan untuk mencapai tujuan Perkumpulan;
– keanggotaan
hak dan kewajiban anggota; dan
– pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi;
Harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan mengenai hal lain dari yang dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini yaitu;
– jangka waktu pendirian;
– perolehan dan penggunaan kekayaan;
– tata cara pengangkatan, pemberhentian,
– penggantian pengurus
– hak dan kewajiban pengurus dan Pengawas; dan
– penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat;
Cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

6. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak boleh dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAWASAN INTERNAL
PASAL 19

1. Pemberian sanksi dilakukan dan diputuskan oleh Rapat Pengurus.

2. Sebelum sanksi diberlakukan kepada anggota, pengurus wajib memberikan kesempatan pembelaan diri pada Rapat Pengurus kepada Anggota yang terkena sanksi.

3 Apabila hasil Rapat Pengurus menyatakan anggota tersebut bersalah maka pengurus menerapkan sanksi organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.

4  Apabila hasil Rapat Pengurus menyatakan anggota tersebut tidak bersalah, maka pengurus wajib merehabilitasi nama baik dan hak-hak anggota yang bersangkutan.

5. Apabila hasil Rapat Pengurus tidak dapat menyatakan anggota tersebut bersalah atau tidak bersalah, maka pengurus tersebut dapat meminta pertimbangan dan keputusan Rapat Umum Anggota atas sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.

6. Pertimbangan dan keputusan Rapat Pengurus atas sanksi terhadap anggota yang bersangkutan bersifat final dan mengikat.

7. Pengurus setelah menerima keputusan tersebut ayat 6 wajib menerbitkan keputusan organisasi tentang sanksi organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.

PEMBUBARAN
PASAL 20

1. Perkumpulan dapat dibubarkan atas keputusan Rapat Khusus untuk maksud tersebut;

2. Keputusan Rapat Khusus untuk membubarkan perkumpulan harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah anggota Perkumpulan;

3. Dalam hal Perkumpulan dibubarkan, maka tiga (3) anggota Pengurus Perkumpulan ditunjuk sebagai likuidatur yang melaksanakan likuidasi;

4. Setelah pembubaran, maka seluruh harta kekayaan Perkumpulan akan diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan;

5. Likuidator atau kurator (dalam hal Perkumpulan dinyatakan pailit) yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

6. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada seluruh anggota Perkumpulan, Pengurus dan Pengawas.

7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

8. Likuidasi atau kurator terhitung sejak likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dalam hal tersebut tidak dilakukan, maka pembubaran Perkumpulan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

CARA PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI
PASAL 21

1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan ini atau pihak lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Anggota.

2. Dalam hal hasil yang mempunyai likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau pihak lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan semula.

PERATURAN PENUTUP
PASAL 22

Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam anggaran Rumah tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh Rapat Umum Anggota Perkumpulan.

***************************