SANKSI ANGGOTA/PENGURUS

PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 02/PO-DPP/08/2021
Tentang
SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS

Menimbang :
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.

Mengingat :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5
Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7
Agustus 2021
2. Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) SANKSI
PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS

1. Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggran Rumah
Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran lisan
2. Surat Peringatan
3. Surat Pemberhentian
2. Berkenaan dengan angka 1. di atas, sanksi diberikan setelah dilakukan Rapat Pimpinan di tingkat DPD/DPW berdasarkan data-data yang akurat dan faktual terhadap yang bersangkutan.
3. Terhadap keputusan hasil Rapat Pimpinan dimaksud angka 2 di atas, maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Jika yang bersangkutan hanya anggota biasa (bukan Pengurus) maka pemberian sanksi cukup dilakukan
di tingkat DPD/DPW tersebut.

b. Jika hasil keputusan angka 2. adalah Pemberhentian, maka harus mencabut KTA bersangkutan dan wajib
dilaporkan kepada institusi diatasnya dan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

c. Jika yang bersangkutan adalah Pengurus maka pemberian sanksi dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan di
atasnya; (DPW) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

d. Jika hasil keputusan angka 2. adalah Pemberhentian, maka wajib dilaporkan kepada Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) untuk dibuat Surat Pemberhentian kepada Pengurus bersangkutan dan mencabut KTA
bersangkutan.

4. Surat Pemberhentian diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5. Sanksi Pelanggaran atas Kode Etik Wartawan SWI dilakukan oleh Dewan Etik

 

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021