SANKSI ANGGOTA/PENGURUS

PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 02/PO-DPP/08/2021
Tentang
SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS

Menimbang:

1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.

Mengingat:

1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

Memperhatikan:

1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 1. Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang
SANKSI PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUSB

1. Bagi Anggota dan/atau Pengurus yang tidak patuh dan taat pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pakta Integritas, dan Peraturan Organisasi (PO) disebut pelanggaran aturan organisasi dan dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran lisan
b. Surat Peringatan (hanya satu kali)
c. Surat Pemberhentian/Pemecatan

2. Sanksi diberikan oleh Ketua dan/atau Sekretaris berdasarkan data-data yang akurat dan faktual atas pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan;

a. Jika yang bersangkutan hanya anggota biasa (bukan Pengurus) maka pemberian sanksi sebagaimana angka 1. di atas, cukup dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota dan dilaporkan kepada DPP.

b. Jika yang bersangkutan adalah Pengurus, sanksi pemberhentian/pemecatan diusulkan/direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dibuatkan Surat Pemberhentian/Pemecatan dan SK Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)/Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

3. Sanksi Pemberhentian/Pemecatan harus diikuti dengan pencabutan KTA SWI bersangkutan.

4. Surat Pemberhentian/Pemecatan Pengurus diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Etik.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021