PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 03/PO-DPP/08/2021
Tentang
PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS
Menimbang : 1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar petunjuk pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.
Mengingat : 1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekbe Wartawan Indonesia (SWI)
Memperhatikan : 1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan DPW SWI tingkat Provinsi dan DPD SWI ditingkat Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) PEDOMAN RAPAT
PLENO PENGURUS (RPP)
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang mekanisme tata laksana Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan Alat Kelengkapan
Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta Keputusan lainnya.
2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat sebagai wujud nyata koordinasi,
pengarahan, pembinaan, perencanaan, monitoring serta evaluasi atas segala program yang telah ditetapkan dan kinerja Pengurus.
3. Rapat Pleno Pengurus (RPP) adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus yang diikuti seluruh perangkatnya untuk pengambilan keputusan.
4. Rapat Pleno Pengurus (RPP) dilaksanakan sedikitnya 1 kali dalam tahun berjalan dan/atau sesuai kebutuhan/urgensinya.
5. Keputusan dan hasil akhir dari Rapat Pleno Pengurus (RPP) bersifat mengikat.
Pasal 2
(1) Peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP) adalah seluruh Pengurus dan Alat Kelengkapan organisasi
(2) Rapat Pleno Pengurus (RPP) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus.
(3) Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan disepakati sedikitnya 2/3 peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP)
Pasal 3
(1) Undangan Rapat Pleno Pengurus harus dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan.
(2) Undangan ditandatangi oleh Sekretaris dan/atau Ketua, atau setidaknya oleh Sekretaris atau Ketua saja.
Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus (RPP) berwenang untuk mengambil keputusan menyangkut:
a. Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja (Raker) Wilayah dan/atau Daerah.
b. Monitoring dan Evaluasi atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengurus. Pergantian Pengurus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sebelum masa 3 tahun dalam 1 (satu) periode Kepengurusan yaitu 5 tahun.
c. Keputusan hasil RPP adalah mengingat bagi semua baik ke dalam dan ke luar organisasi di wilayah daerah masing-masing.
Pasal 5
(1) Rapat Pleno Pengurus (RPP) harus dibuat Berita Acara dengan dilampirkan daftar hadir dan foto/video berlangsungnya RPP.
(2) Berita Acara Rapat Pleno Pengurus (RPP) dilaporkan kepada Struktural diatasnya dan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) jika diperlukan perubahan SK Kepengurusan DPW dan/atau DPD.
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021