KODE ETIK WARTAWAN SWI

Kode Etik Wartawan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI)

Setiap Anggota SWI wajib mematuhi Kode Etik Wartawan sebagai berikut :

1. Bersikap santun dan saling menghormati.
2. Wajib menjaga nama baik Sekber Wartawan Indonesia.
3. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
4. Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
5. Tidak melakukan plagiat (copy paste), selalu menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain.
6. Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas
7. Patuh melaksanaksan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Dewan Pers.
8. Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)
9. Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan ini adalah hak Sekber (Sekretariat Bersama) Wartawan Indonesia dan dilaksanakan oleh Dewan Etik SWI