- Kode Etik Wartawan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI)
Setiap Anggota SWI wajib mematuhi Kode Etik Wartawan sebagai berikut :
- Bersikap santun dan menghormati nara sumber
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Selalu menguji informasi dan berimbang dengan nara sumber yang jelas.
- Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
- Segera meralat atau mencabut berita yang keliru atau tidak akurat
- Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional
- Tidak melakukan plagiat (copy paste).
- Menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain
- Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas
- Mematuhi Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA)
- Menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghindari fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
- Tidak memberitakan hal-hal yang berpotensi membahayakan negara dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan ini adalah hak Sekber (Sekretariat Bersama) Wartawan Indonesia dan dilaksanakan oleh Dewan Etik SWI