Kode Etik Wartawan Sekber (Sekretariat Bersama) Wartawan Indonesia (SWI)
Setiap Anggota SWI wajib mematuhi Kode Etik Wartawan sebagai berikut :
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Selalu menguji informasi dan berimbang dengan nara sumber yang jelas.
- Menyampaikan fakta peristiwa dan Tidak beropini.
- Segera meralat atau mencabut berita yang keliru atau tidak akurat
- Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional
- Tidak melakukan plagiat (copy paste).
- Menyebutkan sumber kutipan karya jurnalistik media lain
- Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas
- Mematuhi Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA)
- Menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghindari fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
- Tidak memberitakan hal-hal yang berpotensi membahayakan negara dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan ini adalah hak Sekber (Sekretariat Bersama) Wartawan Indonesia dan dilaksanakan oleh Dewan Etik SWI