Kode Etik Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
Setiap Anggota SWI wajib mematuhi Kode Etik Wartawan sebagai berikut :
- Bersikap santun dan saling menghormati.
- Menjaga nama baik Sekber Wartawan Indonesia (SWI).
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Menyampaikan fakta peristiwa dan tidak beropini.
- Tidak melakukan plagiat (copy paste) berita/foto, selalu menyebutkan sumber foto dan/atau kutipan karya jurnalistik media lain.
- Menghindari konflik kepentingan dan selalu menjaga netralitas dan independensi.
- Patuh dan melaksanaksan Kode Etik Jurnalis (KEJ) Dewan Pers.
- Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)
- Mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI ini adalah hak Sekber Wartawan Indonesia dan dilaksanakan oleh Dewan Etik.