ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
MAKNA LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 1
Gambar logo SWI
Pasal 2
Makna Lambang:
- Lingkaran Hitam:
Melambangkan kesatuan, kontinuitas dan kesinambungan. warna hitam mempertegas solidas dan integritas. - Tulisan melingkar Sekretriat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia: Melambangkan wadah profesi yaitu wartawan. warna merah semangat menjalankan secara profesional.
- Mata Pena: Melambangkan karya utama adalah tulisan. mengarah ke atas: memiliki cita cita tinggi dan mulia, serta beraktifitas positif dan produktif. warna hitam menunjukan kebulatan tekad dan bertanggungjawab.
- Tulisan SWI Putih dalam kota hitam: Melambangkan kesucian, kebenaran, kejujuran dan etika yang selalu harus dijaga kuat.
- Padi dan Kapas: Simbol perjuangan mulia mengapai kesejahteran dan kemakmuran bersama.
Pasal 3
Atribut
Atribut SWI diantaranya :
Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan DPP, Bendera pataka, Jas/Jasket dengan ketentuan warna dasar kream muda logo ukuran proporsional. Hem, Kaos, topi dan Pin ukuran 1,5 inchi
BAB II
VETO PENDIRI
Pasal 4
Hak Veto sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar (AD) Pasal 9 hanya dapat digunakan dalam kondisi luar biasa yang menyangkut:
- Perubahan ideologi, visi, atau misi utama organisasi yang melenceng dari semangat pendirian.
- Keputusan pengurus eksekutif (DPP) yang berpotensi berafiliasi dengan parpol, meleburkan organisasi ke lembaga lain dan/atau berpotensi membubarkan organisasi.
- Pelanggaran berat terhadap marwah profesi dan etika pers yang dilakukan secara sistemik oleh pengurus.
- Terjadinya dualisme kepengurusan yang mengancam persatuan organisasi.
Pasal 5
Mekanisme Penggunaan Hak Veto
- Inisiasi: Hak Veto dapat diajukan oleh minimal 2 (dua) orang Pendiri setelah melakukan telaah mendalam atas kebijakan atau keputusan DPP.
- Sidang Dewan Pendiri: Penggunaan Hak Veto diputuskan melalui Rapat Pleno Pendiri yang bersifat tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan Tetap Pendiri.
- Sifat Keputusan: Keputusan Hak Veto bersifat Final dan Mengikat (Final and Binding) bagi seluruh jajaran pengurus di setiap tingkatan (Pusat, Wilayah, maupun Daerah).
- Implikasi: Apabila Hak Veto dijatuhkan terhadap suatu keputusan DPP, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan harus segera dicabut dan atau direvisi dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 6
Kekuatan Hukum Keputusan Dewan Pendiri
- Segala bentuk pengabaian terhadap Hak Veto yang telah diputuskan oleh para Pendiri dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi dan dapat berimplikasi pada pembekuan kepengurusan DPP dan/atau pemberhentian jabatan Ketua Umum.
BAB III
ANGGOTA
Pasal 6
1. Keanggotaan SWI terbuka untuk:
a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
b. editor/redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video berita;
c. periset berita;
d. kolumnis;
e. karikaturis;
f. perancang grafis berita;
g. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
h. pembaca berita di televisi dan radio;
i. jangkar berita (news anchor); dan
j. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.
Pasal 7
Syarat menjadi anggota SWI:
a. warga negara Indonesia;
b. Masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik;
c. Mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) anggota SWI;
d. bukan anggota dan/atau pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai tempat penerbitan paspor;
f. calon anggota ditandai dengan pengisian formulir pendaftaran calon anggota yang dilengkapi dengan fotokcpy KTP, KTA Media dan penyerahan bukti karya jurnalistik;
g. mengikuti prosedur rekrutmen anggota SWI.
Pasal 8
Rekrutmen anggota SWI dilaksanakan oleh Pengurus di tingkat wilayahnya dengan prosedur sebagai berikut:
a. seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
b. wawancara terhadap calon anggota;
c. pembekalan Visi dan Misi SWI terhadap calon anggota;
d. penetapan calon anggota sebagai anggota SWI
e. Menandatangani Pakta Integritas
f. Menerima KTA SWI yang hanya diterbitkan oleh DPP SWI
Pasal 9
Hak-hak anggota:
a. hak partisipasi yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dise-lenggarakan oleh SWI;
b. hak bicara yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan;
c. hak membela diri jika dikenai sanksi organisasi;
d. hak memilih dan dipilih menjadi pengurus;
e. hak mengikuti diklat-diklat dan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh SWI
Pasal 10
Kewajiban Anggota:
a. mentaati AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan lainnya organisasi SWI;
b. menjaga nama baik SWI;
c. mematuhi Pakta Integritas;
d. melaksanakan Kode Etik Wartawan SWI;
e. menunaikan iuran anggota.
Pasal 11
Larangan Anggota
Setiap anggota SWI dilarang:
a. melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan: hak asasi manusia, ekonomi, korupsi, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perempuan dan anak;
b. menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan;
c. merangkap menjadi anggota di organisasi kewartawanan lain yang berbadan hukum;
d. merangkap pekerjaan atau posisi yang dapat mengganggu independensi profesi wartawan, yakni:
- aparatur sipil negara (ASN), kecuali bertanggung jawab dan/atau bekerja dalam bidang
redaksi/pemberitaan di lembaga penyiaran publik TVRI, RRI dan LKBN Antara; - anggota TNI/Polri dan/atau intelijen;
- aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim);
- advokat kecuali pengacara publik;
- komisioner, anggota, pejabat atau staf lembaga negara, kecuali komisi-oner Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers
- komisaris, direksi atau karyawan BUMN dan BUMD;
- humas di lembaga, institusi, perusahaan, kampus maupun sekolah milik negara mau pun swasta;
- pengurus dan/atau anggota partai politik serta organisasi sayapnya;
- tim pemenangan dalam pemilu legislatif, pilpres dan/atau pilkada;
- pekerjaan dan/atau posisi lain yang berpotensi mengganggu independensi sebagai wartawan.
Pasal 12
Pelanggaran Anggota
(1) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan yang termuat didalam AD, ART, Peraturan Organisasi dan aturan turunannya adalah pelanggaran aturan organisasi
(2) Pelanggaran anggota terhadap ketentuan Kode Etik disebut pelanggaran etik
Pasal 13
Berhentinya Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat.
Pasal 14
Pemecatan Anggota
1. Pemecatan dilakukan apabila melanggar aturan organisasi dan/atau etik yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan/atau Pakta Integritas
2. Pemecatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah dilakukan 1 (satu) kali peringatan tertulis atau pemanggilan yang bersangkutan.
Pasal 15
Rehabilitasi
Pengurus SWI wajib merehabilitasi anggota yang terbukti tidak melanggar aturan organisasi dan atau etik.
Pasal 16
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan dapat diberikan kepada orang-orang yang berjasa bagi kemerdekaan pers.
(2) Anggota Kehormatan boleh diusulkan Pengurus atas seseorang yang telah berjasa bagi jurnalisme dan atau bagi SWI.
(3) Anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat SWI.
BAB IV
MUNAS dan MUNASLUB
MUNAS
Pasal 17
Ketentuan Umum
(1) Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun.
(2) Munas dilaksanakan untuk:
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus;
b. Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
c. Menetapkan perubahan-perubahan: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan SWI, Peraturan Organisasi, dan Pokok-pokok Program Kerja selama 5 (lima) tahun;
(3) Munas dapat membuat badan otonom atau komite untuk melaksanakan hal-hal yang khusus.
(4) Materi Munas disiapkan Pantia Pelaksana Munas dan dibagikan kepada DPP, DPW dan DPD selambatnya 5 (lima) hari sebelum hari H pelaksanaan.
(5) Kepanitiaan, lokasi pelaksanaan Munas ditetapkan oleh Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari H pelaksanaan Munas.
(6) Keputusan hasil Munas dituangkan dalam Berita Acara dan dibuat Akta Perubahan di notaris.
Pasal 18
Ketentuan Khusus
(1) Peserta Munas terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD.
(2) Materi Munas terdiri dari; Laporan Pertanggungjawaban, draft Tata Tertib Munas, draft perubahan AD/ART, draft perubahan Kode Etik Wartawan SWI, dan usulan pokok-pokok program kerja.
(3) Munas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh delegasi DPW dan DPD yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terkahir.
(4) Keputusan diambil secara musyawarah mufakat disepakati 2/3 peserta Munas, jika tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil suara terbanyak melalui voting.
(5) Delegasi Munas memiliki hak bicara dan hak suara.
Pasal 19
Delegasi Munas
- Delegasi DPP dan Dewan Etik adalah seluruh Pengurus
- Delegasi untuk DPW paling banyak 5 (lima) orang Pengurus
- Untuk delegasi DPD paling banyak 3 (tiga) orang Pengurus.
Pasal 20
Syarat Calon Ketua Umum
Persyaratan Calon Ketua Umum, adalah:
A. diutamakan anggota SWI
B. memiliki KTA SWI minimal 1 tahun sebelum Munas.
C. pernah menjadi Pengurus struktural dan/atau fungsional di DPP/DPW/DPD
D. hadir saat Munas;
E. dicalonkan minimal oleh 1/4 Peserta Munas;
F. memenuhi persyaratan lain yang dirumuskan dalam Tata Tertib Munas.
MUNAS LUAR BIASA
Pasal 21
Munas Luar Biasa dilaksanakan apabila;
(1) Ketua Umum melanggar AD/ART dan/atau tidak menjalankan tanggungjawabnya dan tupoksinya sebagaimana mestinya sebelum masa periode berakhir.
(2) Berhalangan tetap menjalani tupoksi sebagai Ketua Umum.
(3) Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis.
(4) Munas Luar Biasa dilaksanakan jika disepakati sedikitnya setengah dari jumlah DPW dan DPD aktif.
(5) dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Etik, delegasi DPW dan DPD sebagai pemilik sah suara.
(6) Pelaksanaan Munas Luar Biasa diatur sebagaimana Pasal 17, 18 , 19 dan 20 diatas.
BAB V
SWI WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 22
(1) SWI ditingkat Wilayah dan Daerah bisa dibentuk apabila memiliki sedikitnya 15 calon Pengurus untuk DPW dan 10 calon Pengurus untuk DPD;
(2) Pembentukan DPW dan DPD melalui mandataris sedikitnya 5 (lima) orang.
(3) Surat Mandat (SM) diterbitkan oleh DPP untuk pembentukan DPW, untuk pembentukan DPD dilakukan oleh Pengurus DPW di wilayahnya dengan tembusan DPP;
(4) Pengesahan Pengurus DPW dan DPD ditetapkan oleh DPP melalui Surat Keputusan (SK);
(5) Pengukuhan/Pelantikan DPW dilaksanakan oleh DPP;
(6) Pengukuhan/Pelantikan DPD dilaksanakan oleh DPW dan disaksikan utusan DPP;
(7) Pelaksanaan Pengukuhan/Pelantikan diatur dalam Peraturan organisasi;
Pasal 23
Otonomi
SWI Wilayah dan Daerah memiliki otonomi dalam hal:
a. Penerimaan anggota;
b. Pemilihan pengurus;
c. Membuat atribut SWI selain jas Pengurus SWI seperti topi, hem, kaos, tas, dsb;
c. Membuat program lokal dengan berpedoman pada program nasional;
d. Pencarian sumber dana untuk pelaksanaan program;
Pasal 24
Muswil dan Musda
(1) Muswil dan/atau Musda merupakan kekuasaan tertinggi SWI di DPW dan/atau DPD.
(2) Muswil dan/atau Musda wajib diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
(3) Muswil dan/atau Musda dihadiri oleh Pengurus Pusat
(4) Muswil dan atau Musda harus kourum yaitu setengah +1 dari seluruh Pengurus dan Anggota SWI setempat.
(5) Pengambilan keputusan dalam Muswil dan/atau Musda dilakukan berdasar mufakat dan/atau suara terbanyak melalui voting.
(5) Draf materi dan Tata Tertib Muswil dan/atau Musda dibuat oleh pengurus DPW/DPD
(6) Muswil dan/atau Musda diadakan untuk:
a. memilih dan menetapkan Ketua DPW/DPD;
b. Laporan pertanggung jawaban Pengurus DPW/DPD periode sebelumnya;
c. Menetapkan pokok-pokok Program Kerja DPW/DPD;
(7) Berita Acara Keputusan hasil Muswil dan/atau Musda dilaporkan kepada DPP yang selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kepengurusan.
BAB VI
PENGURUS & STRUKTUR
Pasal 25
1. Persyaratan menjadi pengurus:
a. Pengurus bukan Anggota dan /atau Pengurus organisasi profesi kewartawanan lain yang berbadan hukum.
b. Pengurus adalah Anggota SWI.
- Pengurus dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk DPP dan Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
3. Sesuai AD Pasal 21 angka 5,
- Penggantian pengurus antar waktu dibawah 2 tahun melalui Rapat Pleno Pengurus (RPP) dengan mengikuti Pedoman Pelaksanaan RPP diatur dalam Perturan Organisasi (PO).
- Pergantian pengurus diatas 2 tahun melalui Musyawarah Nasional Luar biaya tingkat DPP, Musyawarah Wilayah luar biasa tingkat DPW dan Musyawarah Daerah luar biasa di tingkat DPD.
Pasal 26
Hak dan kewajiban
1. Pengurus berkewajiban untuk :
- Menjalankan tugas kewajibannya sesuai dengan AD, ART dan Peraturan Organisasi;
b. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan berguna bagi roda organisasi dan tidak bertentangan dengan AD, ART;
c. Mengatur urusan umum dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan/atau Muswil untuk DPW serta Musda untuk tingkat DPD;
d. Bertanggung jawab atas segala tugas yang menjadi kewajibannya. - Pengurus berhak untuk :
- Menentukan dan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain baik perorangan, organisasi/badan, pemerintah maupun swasta;
- Mengoptimalisasikan sumber-sumber pembiayaan berbagai kegiatan usaha dan program kerja;
- Menggali sumber-sumber pembiayaan dengan cara-cara sah dan halal;
- Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat resmi. Dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Pasal 27
Berhentinya Kepengurusan
1. Personal Pengurus berhenti karena:
- meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhenti dari profesi wartawan;
d. dipecat. - Pembekuan dan Pencabutan SK Pengurus
- PEMBEKUAN SK bersifat sementara berlakunya suatu SK. Pembekuan SK dilakukan untuk tujuan evaluasi, perbaikan, atau karena adanya pelanggaran.
- PENCABUTAN SK bersifat permanen, sehingga SK dimaksud tidak berlaku lagi, serta tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun. Pencabutan SK dilakukan karena SK tersebut dinilai tidak sesuai lagi dan melanggar AD, ART dan peraturan lain organisasi.
Pasal 28
Struktur
I. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
– Dewan Pembina
– Dewan Etik
– Pengurus
Pengurus terdiri:
- Ketua Umum dan 2 Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal dan 2 Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum dan 2 Wakil Bendahara
- Kepala-Kepala Bidang:
- Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi (OKK)
- Diklat dan Pengembangan Profesi
- Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
- Hukum dan Advokasi
- Litbang/Riset & Data
- Media Massa
- Budaya dan Pariwisata
- Pengelolaan CSR
- Pemberdayaan Perempuan
- Sosial Ekonomi
- Lembaga-Lembaga Otonomi :
- Learning Center SWI
- Lembaga Bantuan Hukum Matapena Keadilan
- Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera
Untuk di tingkat DPW dan DPD kedudukannya sebagai cabang.
II. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
– Penasihat
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri:
- Ketua dan 2 Wakil Ketua
- Sekretaris dan 2 Wakil Sekretaris
- Bendahara dan 2 Wakil Bendahara
- Kepala – Kepala Departemen:
- Keanggotaan dan Kaderisasi;
- Diklat dan Pengembangan SDM;
- Humas dan antar lembaga;
- Hukum dan Advokasi;
- Media Massa;
- Sosial dan Ekonomi;
- Budaya dan Pariwisata;
- Pemberdayaan Perempuan;
- NGOPI (ngobrol Pintar & Inspiratif) Bareng.
III. Dewan Pimpinan Daerah(DPD)
– Penasihat
– Dewan Pembina
– Pengurus
Pengurus terdiri :
- Ketua dan 2 Wakil Ketua
- Sekretaris dan 1 Wakil sekretaris
- Bendahara dan 1 Wakil bendara
- Kepala – Kepala Divisi:
- Kaderisasi dan keanggotaan;
- Diklat dan Pengembangan SDM;
- Humas dan antar lembaga;
- Hukum dan Advokasi;
- Media Massa;
- Sosial dan Ekonomi;
- Budaya dan Pariwisata;
- Pemberdayaan Perempuan;
- NGOPI (ngobrol Pintar & Inspiratif) Bareng.
BAB VII
DEWAN ETIK
Pasal 29
1. Dewan Etik adalah Pengawas;
2. Kedudukan Dewan Etik hanya di tingkat Pusat;
3. Dewan Etik dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Etik;
4. Dewan Etik memberikan sanksi berupa teguran, dan peringatan atas pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI dan Pakta Integritas.
Pasal 30
Anggota
1. Anggota Dewan Etik memikili kompetensi di bidang:
- Jurnalisme;
b. Hak Asasi Manusia;
c. Hukum;
d. Keorganisasian; - Dewan Etik beranggotakan sedikitnya 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
- Keanggotaan Dewan Etik berlaku 1 (satu) periode (lima tahun).
Pasal 31
Tugas dan Kewajiban
(1) Dewan Etik bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan Kode Etik Wartawan SWI bagi Pengurus dan Anggota SWI;
b. memeriksa dan meneliti pelanggaran Kode Etik Wartawan SWI yang diduga dilakukan oleh Pengurus dan/anggota SWI.
(2) Dewan Etik wajib:
a. memanggil Pengurus dan/ anggota yang diduga melanggar Etik;
b. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Etik;
c. merekomendasikan kepada pengurus untuk menjatuhkan sanksi atau rehabilitasi;
Pasal 32
Wewenang
(1) Dewan Etik berwenang menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas yang dilakukan Pengurus/ Anggota;
(2) Dewan Etik berwenang mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran angka (1) diatas yang
melibatkan sejumlah anggota dan Pengurus DPP, DPW dan DPD;
(3) Dewan Etik berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau penafsiran ketentuan Kode Etik dan Pakta Integritas yang berlaku, baik atas permintaan maupun tidak.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 33
Rapat-rapat dalam Organisasi SWI:
- Rapat Pengurus
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rakerwil (DPW) dan Rakerda (DPD);
b. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
c. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rakowil (DPDW);
d. Rapat Pleno Pengurus (RPP);
e. Rapat Tahunan;
f. Rapat Bulanan;
g. Rapat Ad Hoc: panitia, terbatas, tim, dsb. - Rapat Umum:
Peserta rapat terdiri Pengurus, Anggota, funsional dan/atau lembaga-lembaga SWI; - Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
IURAN, KTA & PENDANAAN PROGRAM KERJA
Pasal 34
Iuran Anggota
1. Iuran wajib setiap anggota Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap tahunnya;
2. Iuran anggota ditarik secara nasional oleh DPP pada masa kwartal pertama setiap tahunnya.
Pasal 35
Kartu Tanda Anggota (KTA)
- KTA diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen
- Masa berlaku KTA 1 (satu tahun)
- Iuran KTA Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Pasal 36
Surat Keputusan (SK) Pengurus DPW dan DPD
- SK Pengurus diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen
- Iuran SK Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 37
Pendanaan Program Kerja
(1) Pengurus wajib mengusahakan dana bagi program kerja sebagaimana ditentukan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT);
(2) Tata cara dana yang diusahakan oleh Pengurus dan tata cara pelaporan penggunaan dana
tersebut dalam angka (1), ditentukan dalam aturan khusus untuk itu;
Pasal 38
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan:
a. sumber-sumber dana yang tidak mengurangi independensi SWI;
b. sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan sah serta tidak bertentangan dengan AD/ART dan pertauran perundang-undangan Republik Indoesia.
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Munas.
Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan peraturan lainnya.
Ditetapkan di: MUNAS SWI 2026 Boyolali Jawa Tengah
Tanggal: 20 Mei 2026
***************************
