JUKNIS PEMBENTUKAN SWI

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/JUKNIS-SWI/DPP-SET/IV/2024

Tentang
PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN SWI DI TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Menimbang: 1. Bahwa pembentukan SWI di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan administrasi dan operasional maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis).

Mengingat: 1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020
2. Berita Acara hasil Rapat Pleno Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021

Memperhatikan: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: 1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pembentukan SWI di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai landasan dasar operasional dan pedoman pelaksanaan administratif sbb:

PETUNJUK TEKNIS(JUKNIS) PEMBENTUKAN SWI DI TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA
1. Mandataris Pembentukan SWI sedikitnya 5 (lima) orang yang diajukan oleh Daerah
2. Serahkan Daftar Nama, Nomor WA, untuk dibuatkan Surat Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi Pengurus DPW Provinsi jika untuk
pembentukan SWI di tingkat DPD Kabupaten/Kota.
3. Mandataris melaksanakan Rapat Pembentukan SWI yang dihadiri sedikitnya 14 orang untuk mengisi struktural kepengurusan sesuai Pasal 26 Angka II
(untuk DPW) dan/atau Angka III (untuk DPD) Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Hasil Rapat Pembentukan SWI dibuatkan Berita Acara yang berisi:
a. Apa, Siapa Kapan dan Dimana
b. Daftar Hadir
c. Keputusan Rapat
d. Foto saat Rapat berlangsung
5. Berita Acara dikirim dalam format pdf ke email: sekberin@gmail.com
6. Mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Pimpinan Pusat SWI tentang penetapan Kepengurusan dengan lampiran masing-masing pengurus sbb:
a. Formulir Angggota yang sudah ditandatangani beserta lampirannya:
b. KTP
c. Foto KTA Media
d. Foto 4×6
e. Foto Kartu UKW Dewan Pers (jika ada)
f. Pakta Integritas yang sudah ditandatangani diatas materai
g. Struk pembayaran Iuran Anggota 100.000/orang/tahun yang disetor via bank BNI Norek. 1285875083 a.n Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia.
7. Surat Keputusan (SK) Kepengurusan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat SWI paling lama 12 hari setelah seluruh persyaratan diatas (angka 6)

Demikian Surat Keputusan (SK) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 30 April 2024