PERATURAN ORGANISASI (PO)
Nomor : 03/PO-DPP/08/2021
Tentang
PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS
Menimbang:
1. Bahwa perlunya Peraturan Organisasi (PO)
2. Bahwa sebagai landasan dasar pelaksanaan teknis maka diterbitkan Peraturan Organisasi (PO) SWI.
Mengingat:
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 5 Agustus 2020.
2. AD dan ART Sekber Wartawan Indonesia (SWI)
Memperhatikan :
1. Berita Acara hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 7 Agustus 2021
2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan DPW SWI tingkat Provinsi dan DPD SWI ditingkat Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
1. Mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang PEDOMAN RAPAT PLENO PENGURUS (RPP)
Pasal 1
1. Peraturan Organisasi (PO) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) adalah peraturan tentang mekanisme dan tata laksana organisasi yang tidak diatur di dalam ART.
2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat khusus evaluasi Pengurus dan Program Kerja yang telah ditetapkan.
3. Keputusan dan hasil akhir dari Rapat Pleno Pengurus (RPP)bersifat mengikat ke dalam SWI dan ke luar SWI.
Pasal 2
(1) Peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP) adalah seluruh Pengurus, Dewan Etik (DPP), beserta struktur fungsional (Pembina/Penasihat)
(2) Rapat Pleno Pengurus (RPP) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta yang diundang.
(3) Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan harus disepakati 2/3 peserta Rapat Pleno Pengurus (RPP)
Pasal 3
(1) Undangan Rapat Pleno Pengurus harus dibuat tertulis dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan.
(2) Undangan ditandatangi oleh Sekretaris dan Ketua, atau Sekretaris distampel resmi kepengurusan.
Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus (RPP) berwenang untuk:
1. Perbaikan Program Kerja hasil keputusan Rapat Kerja (Raker).
2. Evaluasi kinerja Pengurus.
3. Pergantian Pengurus antar waktu.
Pasal 5
(1) Rapat Pleno Pengurus (RPP) harus dibuat Berita Acara dengan dilampirkan daftar hadir, foto/video berlangsungnya RPP, notulensi dan keputusan hasil RPP.
(2) Berita Acara Rapat Pleno Pengurus (RPP) dilaporkan kepada struktural diatasnya dan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pemberi SK Kepengurusan DPW dan/atau DPD.
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Agustus 2021